HAM pertama kali terbentuk dari dunia barat (Eropa), pencetusnya yakni John Locke, dimana seorang filsuf Inggris pada abad ke 17.Â
John Locke mencetuskan bahwa manusia memiliki hak yang dibawa sejak lahir bersifat kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (mutlak).Â
Hal ini menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki hak yang dibawa secara natural (sejak lahir).
Di Indonesia sendiri, perjuangan menegakkan HAM dilakukan oleh tokoh pejuang emansipasi wanita yang berasal dari Jepara, yakni RA Kartini. Terbukti dengan salah satu kutipan surat RA Kartini dengan teman koresnpondennya.
"Salah satu daripada cita cita yang akan kusebarkan yaitu : Hormatilah segala yang hidup, hak-haknya, perasaannya, baik tak terpaksa baik pun karena terpaksa.......". Dari kutipan ini, RA Kartini merupakan seseorang yang menjunjung tinggi persamaan hak manusia terutama kesetaraan hak antara wanita dengan pria.
Lalu, bagaimana dengan instrumen hukum penegakan HAM di Indonesia ?, Berikut penjelasannya
Dilansir dari jurnal (Sri warjiyati, 2018). Instrumen penegakan HAM dibagi menjadi 4, yakni
1. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek individual (pribadi) dan aspek sosial (bermasyarakat). Pancasila menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan sehingga setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
 TAP MPR ini adalah salah satu bentuk upaya pemerintah pusat untuk menghadapi masalah pelanggaran HAM serta sebagai jawaban tuntutan reformasi yang berlangsung pada tahun 1998.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)
Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28 A, yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Dengan ini Indonesia mendukung kebebasan HAM warga negaranya.
4. Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang ini merupakan salah satu instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan instrumen pokok untuk melindungi dan menjamin semua hak setiap individu manusia. Pembahasan yang dimuat mengenai pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.