Dr. Ira Alia Maerani & Dina Kristiana
Dosen FH Unissula & Mahasiswa PBI, FBIK
      Kehidupan manusia di dunia secara kodrati telah digariskan Tuhan untuk hidup berdampingan secara bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Indonesia memiliki warga negara yang mempunyai rasa cinta tanah air tinggi, karena ilmu Pendidikan kewarganegaraan yang sudah dikenalkan oleh warga negara sedari Sekolah Dasar. Tujuan dikenalkannya mata pelajaran PKn di Sekolah adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme yang tinggi dan juga untuk menambah wawasan siswa sedari dini untuk lebih mengenal tentang negara. Oleh karena itu, peran warga negara untuk membentuk suatu negara yang sangat penting.
      Warga negara termasuk dalam konsep penting dalam bela negara. Bela negara diartikan sebagai konsep yang disusun oleh Undang-Undang dan Petinggi negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok yang memiliki kepentingan dalam mempertahankan eksistensi negara. Campur tangan warga negara dalam bela negara akan membantu mempertahankan negara dan juga dapat memajukan bangsa dan negara. Oleh karena itu, peran warga negara dalam menjaga keutuhan, kejayaan, kemajuan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan suatu pembelaan negara. Masyarakat merupakan salah satu instrument penting dalam bela negara. Dalam lingkungan masyarakat, keluarga, maupun sekolah sama-sama memberikan peran penting dalam bela negara.
      Warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki rasa cinta tanah air dan memiliki wawasan kebangsaan yang sangat luas. Memiliki rasa cinta tanah air dan memiliki wawasan kebangsaan yang luas menjadi bagian penting dalam peran sebagai warga negara. Peran dan kedudukan suatu warga negara sangat dibutuhkan untuk menjalankan sebuah negara.      Â
      Bela negara merupakan benteng dan salah satu cara bagi negara dalam menyelamatkan kehidupan berbangsa. Kesadan dan kemampuan bela negara merupakan implementasi pencapaian sasaran strategis terhadap nilai-nilai bela negara. Nilai-nilai tersebut meliputi : cinta tanah air, kesadaran akan berbangsa dan bernegara (Pancasila sebagai ideology negara), rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara.
    Semua warga negara juga memiliki peran penting dalam bela negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.Â
A. Manfaat yang didapat dari bela negara
- Membentuk sikap yang disiplin aktivitas, waktu, dan pengaturan kegiatan yang lain.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antara sesama rekan seperjuangannya.
- Membentuk fisik dan mental yang tangguh.
- Menanamkan rasa kecintaan kepada Bangsa dan Patriotisme yang sesuai dengan kemampuan diri.
- Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri dan kelompok.
- Membentuk Iman dan Taqwa kepada Agama yang dianut oleh individunya.
B. Bela Negara dalam AL-Qur'an
    Pembicaraan mengenai bela negara di dalam Al-Qur'an secara tekstual memang tidak ada yang secara tegas, kebanyakan redaksi ayat menggunakan jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah). Namun demikian, isyarat tentang pentingnya membangun suatu negara yang baik (baldah tayyibah), adil dan makmur di bawah lindungan Tuhan yang Maha Pengampun disebutkan dalam QS. Saba [34]: 15 begitu tegas dan jelas. Hal ini rasanya mustahil terjadi, jika tanpa disertai kecintaan suatu bangsa terhadap tanah airnya, dengan "jihad" atau kesungguhan dari rakyat dan para pemimpin untuk membela negara. Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam kisah Al-Qur'an (QS. An-Naml [27]: 34), betapa para petinggi kerajaan Saba' sangat khawatir jika ada "serangan" dari luar yang memporak-porandakan negaranya. Maka segala daya upaya dilakukan, termasuk dengan melakukan lobi-lobi memberi hadiah kepada Nabi Sulaiman. Itu karena mereka sangat mencintai negerinya. Dengan ungkapan lain, nasionalisme mereka sedemikian besar untuk membela negaranya.
    Sayangnya, mempertahankan negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme. Seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela dan mempertahankan negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara (ad-difa 'an al-balad) merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun seluruh komponen bangsa.