Mohon tunggu...
Dina Indriyani
Dina Indriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya Dina Indriyani Mahasiswa Disalah satu kampus Sumatra Barat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membahas Sumber Dana Nasional dan APBD Kabupaten Agam, Tahun Anggaran 2024

27 Mei 2024   13:39 Diperbarui: 27 Mei 2024   14:24 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 disebutkan untuk pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat mentransfer dana berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah Pusat mengharapakan pemerintah daerah menggunakan dana transfer secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan public didaerah yang disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan dana dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Besarnya kebutuhan belanja yang semakin meningkat tidak memungkinkan pemerintah provinsi atau Kabupaten/Kota hanya mengendalikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada akhirnya dan transfer berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan digunakan untuk menutupi kebutuhan belanja daerah.

Jadi dari ketiga jenis dana transfer tersebut terdapat perbedaan antara ketiganya, berikut penjelasannya:

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari pemasukan APBN yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan masing-masing daerah untuk kebutuhan daerah dengan proporsi sesuai dengan kewenangan yang sudah ditentukan pemerintah.

DAU dialokasikan Pemerintah pusat berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu untuk suatu daerah yang menekankan aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan perhitungan DAU-nya ditetapkan sesuai Undang-Undang.

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu yang menjadi priorias Nasional. DAK bertujuan untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah sesuai prioritas nasional serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antar daerah dan pelayanan antar bidang. Pengalokasian DAK didasarkan pada kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH lebih berfungsi sebagai penyeimbang fiskal antara pusat dan daerah dari pajak dan sumber daya alam (SDA) yang dibagi hasilkan, termasuk sebagai pengoreksi atas eksploitasi SDA selama ini.  

Sumber dana, jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disusun berdasarkan program pembangunan nasional, baik untuk pengeluaran pembangunan maupun pengeluaran rutin. APBN memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Negara dalam satu tahun anggaran.

Sejalan dengan proyeksi perekonomian domestik yang disertai upaya optimalisasi pendapatan Negara dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan iklim dunia usaha pendapatan Negara pada APBN tahun anggaran 2024 diitargetkan sebesar RP2802,3 triliun kontribusi pendapatan Negara terutama berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP.

Sumber dana utama yang terbesarnya yaitu dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun anggaran 2024 ditargetkan mencapai Rp2.309,9 triliun atau tumbuh 9.0%. Optimalisasi penerimaan perpajakan sejalan dengan proyeksi ekonomi evektivitas implementasi UU HPP, dan peningkatan kepatuhan dan integrasi teknologi.

Selanjutnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan target nya sebesar RP492,0 triliun. Faktor yang mempengaruhi PNBP pada tahun 2024 adalah fluktuasi harga komodita terutama minyak bumi dan batu bara.

Kemudian target penerimaan hibah pada APBN tahun 2024 sebesar Rp0,4 triliun sesuai dengan proyeksi hibah luar negeri yang dapat terencana dengan baik dan dikelola oleh K/L maupun diterushibahkan ke daerah sesuai dengan kesepakatan.

Upaya optimalisasi pendapatan Negara dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat, serta aspek keadilan dalam sistem perpajakan.

Belanja Negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, dengan alokasi terbesar untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.467,5  triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rpp857,6 triliun.

Sumber dana, jumlah dana tahun anggaran 2024 daerah kabupaten Agam

Anggaran Daerah yang dapat disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan Daerah. Oleh karena itu Pemerintah Daerah dengan DPRD harus berupaya secara nyata guna untuk menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat secara rill sehingga tuntutan terciptanya anggaran daerah yabg berorientasi pada kepentingan public dapat terpenuhi.

APBD tahun anggaran 2024 di kabupaten agam mencapai Rp1.682,6 trilun yang di sahkan oleh DPRD bersama pemerintah kabupaten Agam. Rincian dari APBD tersebut adalah Pendapatan Daerah sebesar  Rp1.601,4 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar RP219,61 miliar, kemudian pendapatan Transfer senilai Rp 1,38 triliun.

Pendapatan transfer ini berasal dari pendapatan transfer pemerintah, pendapatan transfer antar daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari hibah.

Rincian dari pendapatan transfer pemerintah pusat di kabupaten Agam yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp20,55 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar RP864,21 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp315,99 miliar.

Sementara itu Belanja Daerah pada APBD Kabupaten Agam 2024 dianggarkan sebesar Rp1.677.677.614.015 yang akan digunakan untuk belanja operasi sebesar Rp1.303.959.320.873, belanja modal Rp165.542.027.273, belanja tak terduga Rp18.045.419.050 dan belanja transfer sebesar Rp190.130.846.855.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun