Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 disebutkan untuk pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat mentransfer dana berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah Pusat mengharapakan pemerintah daerah menggunakan dana transfer secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan public didaerah yang disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan dana dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Besarnya kebutuhan belanja yang semakin meningkat tidak memungkinkan pemerintah provinsi atau Kabupaten/Kota hanya mengendalikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada akhirnya dan transfer berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan digunakan untuk menutupi kebutuhan belanja daerah.
Jadi dari ketiga jenis dana transfer tersebut terdapat perbedaan antara ketiganya, berikut penjelasannya:
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari pemasukan APBN yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan masing-masing daerah untuk kebutuhan daerah dengan proporsi sesuai dengan kewenangan yang sudah ditentukan pemerintah.
DAU dialokasikan Pemerintah pusat berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu untuk suatu daerah yang menekankan aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan perhitungan DAU-nya ditetapkan sesuai Undang-Undang.
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu yang menjadi priorias Nasional. DAK bertujuan untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah sesuai prioritas nasional serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antar daerah dan pelayanan antar bidang. Pengalokasian DAK didasarkan pada kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH lebih berfungsi sebagai penyeimbang fiskal antara pusat dan daerah dari pajak dan sumber daya alam (SDA) yang dibagi hasilkan, termasuk sebagai pengoreksi atas eksploitasi SDA selama ini. Â
Sumber dana, jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disusun berdasarkan program pembangunan nasional, baik untuk pengeluaran pembangunan maupun pengeluaran rutin. APBN memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Negara dalam satu tahun anggaran.
Sejalan dengan proyeksi perekonomian domestik yang disertai upaya optimalisasi pendapatan Negara dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan iklim dunia usaha pendapatan Negara pada APBN tahun anggaran 2024 diitargetkan sebesar RP2802,3 triliun kontribusi pendapatan Negara terutama berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP.
Sumber dana utama yang terbesarnya yaitu dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun anggaran 2024 ditargetkan mencapai Rp2.309,9 triliun atau tumbuh 9.0%. Optimalisasi penerimaan perpajakan sejalan dengan proyeksi ekonomi evektivitas implementasi UU HPP, dan peningkatan kepatuhan dan integrasi teknologi.