Mohon tunggu...
Humaniora

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak : Save The Children

21 Juni 2016   15:39 Diperbarui: 21 Juni 2016   16:24 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Akhir-akhir ini baik di televisi maupun di media cetak banyak memberitakan kasus-kasus kriminalitas yang menimpa masyarakat khususnya di Indonesia. Kasus yang sering terjadi belakangan ini adalah pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan kata lain yang mengandung unsur pemaksaan atau kekerasan terhadap fisik ataupun harta benda yang dimiliki korban. Berkaitan dengan kasus kekerasan, salah satu tindak kejahatan yang menjadi femomena akhir-akhir ini adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus kekerasan seksual semakin hari semakin meningkat. Menurut ECPAT (End Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional dalam Hertinjung mengemukakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau anak yang lebih banyak nalar atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku.

Kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu perhatian penting bagi masyarakat Indonesia, dikarenakan kasus yang terjadi semakin meningkat secara signifikan daripada kasus kriminalitas yang lain. Berdasarkan data Komnas Perempuan, memaparkan bahwa tahun 2015 lalu ada sekitar 6.499 kasus kekerasan seksual, termasuk kepada anak-anak. Apabila dibandingkan dengan tahun 2014, tercatat ada 3.860 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak-anak. Pada tahun 2013, KPAI merilis data kekerasan anak dalam catatan jaksa Indonesia mencapai 4.620 kasus, termasuk kekerasan seksual.Di tahun 2012, Komnas PA menyebut ada 2.637 kasus kekerasan anak dan 41% merupakan kekerasan seksual (Anonimous, 2016). Kebanyakan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual disertai dengan tindakan pembunuhan. Beberapa contoh kasus kekerasan seksual terhadap anak yang cukup menyita perhatian publik yaitu kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) yang diduga dilakukan oleh pegawai sekolah tersebut, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Yuyun 14 tahun, meninggal dengan cara yang cukup mengenaskan setelah diperkosa 14 remaja yang rata-rata berusia di bawah 20 tahun, kasus yang menimpa Eno 18 tahun, ia dibunuh setelah diperkosa, dan di Medan, terdapat seorang ayah yang tega mencabuli anak perempuannya yang baru berumur 18 bulan (Noviana, 2015). Berdasarkan data dan contoh kasus diatas, menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual anak (Hermawan, 2015).

Adapun karakteristik pelaku yang umumnya melakukan kekerasan seksual terhadap anak adalah orang yang sudah dikenal korban seperti keluarga (ayah, paman, saudara sepupu), tetangga, guru, pacar, maupun teman sepermainannya sendiri. Sebenarnya tidak ada karakteristik tertentu untuk dapat mengidentifikasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga siapapun dapat menjadi pelaku dari kekerasan seksual terhadap anak. Sekretaris Jenderal KPAI mengemukakan bahwa, mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak laki-laki dengan perbandingan persentase 60% laki-laki dan 40% perempuan (Bahransyaf, 2015). Tindakan kekerasan seksual tersebut memberikan dampak yang cukup besar terhadap korban utamanya dampak psikologis seperti subyek akan mengalami stress pasca trauma, menjadi pendiam, penakut, menarik diri dari pergaulan, serta subyek juga mengalami depresi akibat dari kejadian yang menekan tersebut. Subyek berpandangan bahwa dirinya sudah tidak berguna lagi dan merasa tidak memiliki masa depan (Maharani, 2015). Terdapat beberapa cara yang dimiliki pelaku untuk melancarkan tindakannya terhadap korban. Menurut Kurniawati dalam (Bahransyaf,2015) memaparkan bahwa cara tersebut dilakukan dengan memberikan ancaman dan paksaan (66,3%),bujuk rayu (22,5%), serta dengan menggunakan obat bius (5,1%). Berdasarkan data tersebut, Menurut Fuadi (2011) terdapat beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya kekerasan seksual. Pertama, faktor kelalaian orang tua yang tidak memperhatikan tumbuh kembang dan pergaulan anak yang membuat subyek menjadi korban kekerasan seksual. Kedua, rendahnya moralitas dan mentalitas pelaku. Mentalitas yang tidak dapat bertumbuh dengan baik, membuat pelaku tidak dapat mengontrol nafsu atau perilakunya.Terakhir yaitu faktor ekonomi yang membuat pelaku dengan mudah memutuskan rencananya dengan memberikan iming-iming kepada korban yang menjadi target pelaku.

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak maka perlu adanya pencegahan dan penanganan lebih lanjut dari berbagai pihak,seperti dari pihak pemerintah yang membuat Undang-Undang untuk menanggulangi kasus tersebut. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 dan 82 yang berbunyi, Pasal 81: 1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain 3)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Sitompul,2015). Selain dari pemerintah, dari pihak keluarga juga perlu membangun komunikasi dua arah yang lebih efektif seperti menghargai anak, bersikap adil, mendengarkan keluhan anak, dan berupaya lebih akrab. Terakhir,dari masyarakat diharapkan juga ikut mengayomi dan melindungi korban, segera melaporkan ke pihak berwajib apabila ada kejadian yang dirasa aneh, tidak mengucilkan korban, serta tidak memberi penilaian buruk kepada korban. Dengan beberapa alternatif atau cara diatas diharapkan semakin membuat jera para pelaku dan tentunya menjadikan angka terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin menurun.

REFERENSI

Anonimous. (2016, Mei 28). Kebiri dan Kejahatan Seksual pada Anak. Retrieved Juni 12, 2016, from Sindo News: http://nasional.sindonews.com/read/1112140/16/kebiri-dan-kejahatan-seksual-pada-anak-1464417147

Bahransyaf, R. P. (2015). Pedofilia Dan Kekerasan Seksual: Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak. Sosio Informa.

Fuadi, M. A. (2011). Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi.Lembaga Penelitian Pengembangan Psikologi dan Keislaman

Hermawan, B. (2015, Oktober 9). Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak. Retrieved Juni 12, 2016, from Republika News: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/10/09/nvyiqc354-indonesia-darurat-kekerasan-seksual-anak

Hertinjung, W. S. (t.thn.).The Dinamyc Of Causes Of Child Sexual Abuse Based On Availability Of Personal Space And Privacy. Fakultas Psikologi.

Maharani, F. D. (2015). Anak Adalah Anugerah : Stop Kekerasan Terhadap Anak. Jakarta: Kominfo.

Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact And Hendling.Sosio Informa.

Sitompul, A. H. (2015).Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Lex Crimen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun