Mohon tunggu...
Dinah AtikahPutri
Dinah AtikahPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisiwa Universitas Airlangga

menyukai konten-konten positif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlu Tidaknya Penerapan Sistem Zonasi pada Pendidikan di Indonesia

22 Agustus 2023   06:55 Diperbarui: 22 Agustus 2023   07:28 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlu tidaknya sistem zonasi pada PPDB yang didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan dan Infrastruktur di tingkat daerah.
 
Sistem Zonasi sejak diluncurkan oleh pemerintah di tahun 2017 kemudian dilaksanakan secara bertahap di tahap lokal sampai akhirnya nyaris secara nasional dapat diimplementasikan di tahun 2019 masih selalu menuai pro dan kontra sampai hari ini. Tujuan utama dari keberadaan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru ini dianggap sebagai bentuk upaya pemerataan pendidikan terutama di daerah lokal. Agar keberadaan sumber daya tidak hanya terpusat di suatu titik saja, tetapi juga tersebar merata. Akan tetapi, problematika selanjutnya adalah ketidaksiapan dan kurangnya pembenahan pada sekolah tingkat lokal dalam menghadapi kebijakan ini.
 
Sebelum keberadaan sistem zonasi ini eksis, adanya ketimpangan antara kehadiran sekolah favorit dan non favorit yang dianggap merupakan salah satu tanda dari terpusatnya satu titik pendidikan berkualitas. Di mana dapat merugikan secara sepihak terhadap sekolah-sekolah yang tidak masuk dalam kategori favorit. Kemudian juga berdampak pada penerimaan masuk perguruan tinggi karena konsep pengelompokkan sebelumnya. Sistem zonasi ini juga dianggap merupakan solusi agar pelajar yang belum masuk usia cukup berkendara, dapat menggunakan sepeda atau jalan kaki untuk menghindari rentannya kecelakaan di usia pelajar.
 
Kelebihan sistem zonasi tidak lepas dari sisi kontra, beberapa menganggap bahwa prioritas jarak tempat tinggal dirasa tidak relevan karena beberapa daerah belum tentu memiliki ketersediaan sekolah yang seimbang dengan kualitas memadai sehingga memicu beberapa sekolah kemudian mengalami kekurangan peserta didik. Kedua, ketidaksinambungan persepsi sistem zonasi tiap sekolah sehingga implementasinya kemudian jauh dari tujuan yang dicita-citakan oleh pemerintah untuk pendidikan. Ketiga, masih rawannya praktik dan tindaak kecurangan menggunakan surat keterangan tidak mampu. Keempat, ketidaksamaan sumber tenaga pendidik yang berkualitas sehingga menurunkan tingkat kompetitif belajar antar siswa.
 
Beberapa faktor di atas yang sampai hari ini masih terus dipertimbangkan. Sehingga setidaknya untuk menghadapi sistem zonasi ini, pemerintah masih perlu menyiapkan kesiapan sekolah-sekolah lokal karena bagaimana pun, Indonesia merupakan negara multikultur, beragam kondisi, dengan latar belakang yang jauh berbeda. Perlu mempertimbangkan kondisi ril lapangan pendidikan sekolah dan aspek histroris untuk bisa kebijakan zonasi ini lebih adaptif di masyarakat. Karena bagaimanapun, sistem zonasi juga memiliki tujuan untuk menghapus perilaku diskriminatif golongan terdidik.
 
Terutama sistem zonasi di Indonesia mengedepankan pembangunan berkarakter di mana perlu keterlibatan orang tua, tidak hanya warga sekolah. Sehingga melalui sistem zonasi, seorang pelajar dianggap melakukan ikatan keterdekatan dengan orang tua untuk memaksimalkan peranannya dan menumbuhkan semangat belajar dalam hidupnya. Selain itu, pendekatan secara khusus melalui lingkungan tempat tinggal akan membangun kharakteristik kepribadian yang lebih kuat dan matang daripada pelajar yang tidak melalui sistem zonasi.
 
Akan tetapi, ketimpangan keberadaan infrastruktur yang tentunya sangat dominan mencolok jauh perbedaannya di tingkat lokal dan kta tetap perlu kebijakan tersendiri. Ini menjadi poin bahwa sekolah lokal masih perlu perhatian dalam peningkatan aspek lain, yaitu kesiapan yang telah disinggung sebelumnya. Apabila infrastruktur saja belum mumpuni apalagi kehadiran fasilitas yang dianggap mampu menunjang sukses bergeraknya  buksebuah tujuan pemerataan pendidikan. Pemerintah harus mampu menciptakan kebijakan baru yang menyesuaikan kondisi lingkungan sekolah setempat.
 
Maka dalam melaksanakan kebijakan memang sudah sewajarnya tidak terlepas dari pro dan kontra. Sehingga diharapkan ketika telah tampak wujud manakah implementasi yang perlu dievaluassi, pemerintah harus berjalan secara sigap dalam memenuhi ketercelahan dan kekurangan tersebut. Terutama untuk memastikan ketersediaan sumber daya perwujudan suatu kebijakan. Dalam artian kebijakan di sini ialah mengenai sistem zonasi.

Referensi :

https://www.akoenksembilantujuh.com/2021/06/pro-kontra-penerapan-sistem-zonasi.html?m=1

Syakarofath, Nandy Agustin, dkk. 2020. "Kajian Pro Kontra Penerapan Sistem Zonasi Pendidikan di Indonesia" dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 5, Nomor 2.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun