Untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dibutuhkan peran pendidikan sehingga penting dilakukannya pembaharuan.Dimana Pembaharuan pendidikan adalah pembaharuan yang digunakan untuk memecahkan masalah pendidikan atau untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Salah satu pembaharuan yang dapat dilakukan yaitu pembaharuan tenaga pendidikan.
Menurut UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003, tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri serta diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Dimana  Tenaga kependidikan ini  bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.Â
Pemerintah serta pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya, dan wajib membantu pembinaan serta pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan  masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H