Konsep Negara Menurut Pandangan Al-Mawardi
      Abu Hasan Ali Muhammad bin Habib Al=Mawardi lahir di Bashrah pada tahun 364 H dan wafat di Baghdad pada tahun 450 H. Julukan Al-Mawardi diberikan kepadanya atas kecerdasannya dalam menyatakan pendapat, berdebat, dan berorasi. Beliau merupakan seorang pemikir islam yang terkenal, pejabat tinggi dimasa dinasti abbasiyah, yang menganut madzhab syafi'i.
Almawardi merupakan seorang  pemikir muslim yang pertama kali mencetuskan teori kontrak social. Hasil karyanya diabadikan dalam sebuah buku fenomenal yang berjudul al-ahkam as-sulthoniyyah. Menurutnya, Negara adalah sarana untuk menciptakan kemaslahatan. Pada saat itu, islam sudah menjadi ideology politik, maka konstitusi yang berjalan dinegara tersebut menggunakan hukum syariat islam. Menurutnya, Allah menciptakan manusia sebagai makhluk social yang tak luput dari kekurangan dan kelemahan sehingga mendorong manusia untuk bersatu dan saling tolong menolong sehingga akhirnya membentuk sebuah kelompok, desa, dan berakhir pada pembentukkan sebuah Negara. Dengan kata lain, Negara tercipta dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan umum mereka.
Al-Mawardi mencetuskan Teori kontrak social ini pada abad ke 10, sedangkan para ilmuwan Eropa baru mengenalnya pada abad ke 16. Dalam implementasi politik, teori ini membahas tentang hubungan timbal balik antara pemimpin dan rakyat agar adanya proses check and balance dan supaya pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang.
Al-Mawardi berpendapat bahwasannya ada 6 sendi utama untuk membangun sebuah Negara, yaitu :
- Menjadikan agama sebagai pedoman
- Pemimpin yang bijak dan memiliki otoritas yang melekat dalam dirinya dan juga kekuasaannya
- Keadilan yang akan menciptakan kedamaian
- Keamanan semesta yang akan memberikan inner peace kepada masyarakat
- Kesuburan tanah air
- Harapan untuk bertahan dan mengembangkan kehidupan
Selain itu, Al-Mawardi juga merupakan pemikir politik islam pertama yang menjelaskan mekanisme pengangkatan kepala Negara dan pemecatannya. Ia berpendapat bahwa pemilihan kepala Negara harus memiliki 2 unsur, yaitu :
- Orang yang berhak dicalonkan, dengan syarat :
- Adil
- Mempunyai ilmu untuk melakukan ijtihad dalam menghadapi persoalan
- Sehat pendengaran, mata, dan lisannya
- Sehat badan nya agar tidak menghalangi untuk bertidndak
- Pandai dalam menghadapi urusan rakyat
- Berani dan tegas membela rakyat
- Keturunan quraisy
- Orang yang berhak untuk memilih, dengan syarat :
- Pribadi yang kredibilitas
- Mempunyai ilmu sehingga tau siapa yang pantas untuk memimpin
- Mempunyai pendapat yang kuat dan hikmah yang membuatnya dapat memilih siapa yang pantas untuk memimpin Negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H