Mohon tunggu...
Dina Anggreini
Dina Anggreini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Kesehatan Masyarakat

Halo gengs :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Mulai Abai dengan Protokol Kesehatan Covid 19

23 Februari 2021   10:58 Diperbarui: 23 Februari 2021   11:50 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

Salah satu isi dari peraturan gubernur itu ialah mengenai pengaturan jarak. Pengaturan jarak ini atau biasa kita sebut dengan jaga jarak, sudah sangat gencar disosialisasikan dan dilakukan sejak awal covid mulai menyebar di Indonesia. Menuju setahun berada dipandemi covid 19 ini, menjadikan masyarakat mulai jenuh karena harus dirumah saja.

Pada awalnya, banyak tempat tempat yang memicu keramaian ditutup termasuk pula tempat kerja, dan sekolah-sekolah, tempat-tempat yang diizinkan buka hanya bagi toko atau pusat perbelanjaan yang menjual bahan pangan. Bahkan didalam pusat perbelanjaan yang didalamnya terdapat banyak sekali toko-toko yang terpaksa ditutup untuk mengurangi angka penyebaran covid 19.

Setelah memasuki new normal, satu persatu toko ataupun pusat perbelanjaan mulai ber operasi seperti biasanya. Dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, pusat perbelanjaan pun semakin ramai dikunjungi. Orang-orang mulai terbiasa mengunjungi pusat perbelanjaan dengan masker, cairan hand sanitizer, dan tanda tanda untuk menjaga jarak lainnya yang tersedia di banyak tempat yang bisa dilihat di pusat perbelanjaan.

Di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Medan, tentunya juga berlaku aturan protokol kesehatan dan juga pengaturan jarak seperti yang disebutkan di dalam PERGUB NO. 34 Tahun 2020. Saya mengamati keadaan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Medan selama 1 bulan terakhir. Dari yang saya amati, masyarakat Kota Medan mulai mengabaikan pengaturan jarak yang telah di sesuaikan atau diperintahkan.

Selain berbelanja di pusat perbelanjaan, biasanya para pengunjung akan mendatangi restoran yang disediakan di dalam pusat perbelanjaan setelah selesai melakukan aktivitas berbelanja. Restoran restoran ini tentunya juga harus menyediakan tempat cuci tangan ataupun hand sanitizer bagi para pengunjung yang datang agar bisa meminimalisir penyebaran virus atau bakteri setelah menyentuh benda lain sebelum masuk ke restoran.

Salah satu bentuk protokol kesehatan yang dilakukan oleh beberapa restoran ini adalah dengan membatasi jumlah pengunjung yang datang jika ingin makan di tempat. Misalnya saja seperti 1 meja kecil untuk 1 orang saja. Dan untuk meja besar, tempat duduk diberi jarak berkelang dengan memberi tanda silang di tempat duduk  tersebut agar pengunjung mematuhi protokol kesehatan.

Namun seiring berjalannya waktu, semakin lama kita berada di pandemi covid 19 ini, kelihatannya masyarakat tidak lagi begitu mematuhi peraturan protokol kesehatan. Menurut salah satu pengunjung pusat perbelanjaan, banyaknya pengunjung yang datang di hari kerja terlihat lebih sedikit. Namun di hari weekend pengunjung terlihat hampir sama banyaknya dengan pengunjung pusat perbelanjaan sebelum pandemi covid 19, ujar Daffa Pranata (17).

Hal ini juga terjadi pada beberapa restoran di dalam pusat perbelanjaan yang tetap mendapatkan pengunjung layaknya hari hari tanpa pandemi. "Seharusnya pihak restoran maupun pihak pusat perbelanjaan membatasi jumlah pengunjung yang bisa datang untuk mendukung usaha memutus rantai covid 19, meski beresiko terhadap kurangnya pemasukan", Daffa Pranata (17)

Bentuk pengabaian protokol kesehatan yang terjadi pada restoran di dalam pusat perbelanjaan diantaranya mengabaikan jarak meja yang sudah di tentukan oleh pihak restoran. Meski pengaturan meja dan kursi sudah di atur berjarak, seringkali pengunjung tetap berusaha menyatukan kembali kursi dan meja untuk mereka tempati, karena dianggap jika jarak meja ditentukan seperti itu akan menyusahkan mereka dalam berkomunikasi. Tindakan ini bahkan sering kali tidak digubris oleh pihak restoran. Sehingga pengunjung tetap datang dan duduk tanpa mengindahkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Namun tidak semua outlet restoran membiarkan pengunjung mengabaikan protokol kesehatan. Beberapa restoran memberikan pengawasan ketat kepada para pengunjung. Restoran ini memiliki beberapa cara untuk memperketat protokol kesehatan yakni bisa dengan mengikatkan kursi ke meja yang kemudian tidak dapat digeser. Atau dapat berupa poster dengan ukuran besar yang di tempel di bagian kursi sehingga tidak dapat ditempati oleh pengunjung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun