Mohon tunggu...
Dina Azwa Bella
Dina Azwa Bella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Mahasiswa dengan "Berpikir kritis, bertindak dengan integritas, dan belajar tanpa henti" Menjadikan setiap langkah menjadi bermakna dan berharga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mitos dan Fakta Seputar Pajak UMKM: Jangan Sampai Salah Paham!

15 November 2024   00:40 Diperbarui: 29 November 2024   11:50 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
edit by www.canva.com 

Pelaku UMKM tapi masih bingung soal pajak ? Tenang ! Banyak orang yang salah kaprah tentang perpajakan UMKM, khususnya soal pajak penghasilan (PPh) final. Yuk, kita bahas mitos dan fakta seputar pajak UMKM supaya bisnis kamu bisa berjalan lancar tanpa kena denda!

Apa itu PPh final UMKM? Sebelum masuk ke mitos dan fakta, kita perlu tau dulu apa sih PPh final UMKM itu? Jadi sebelumnya pajak itu dibagi menjadi berbagai macam yaitu pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak daerah, pajak pusat, pajak objektif dan pajak subjektif.

Pajak penghasilan (PPh) itu termasuk pajak subjektif, yang dikenakan secara final kepada UMKM dengan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan tarif pajak penghasilan biasa.

Sedangkan metode perhitungan dan pemotongan dalam PPh final yaitu dengan menggunakan tarif sederhana dan Langsung pada objek pajaknya.

MITOS DAN FAKTA

UMKM nggak perlu bayar pajak??

MITOS! semua pelaku usaha harus tetap bayar pajak dong. Tapi santai, kalo omzet usahamu masih dibawah Rp.500 juta pertahun, belum kena pajak dulu. Nah, begitu omzet sudah tembus Rp.500juta - <Rp.4,8Miliar pertahun kamu bakal kena pajak sebesar 0,5%.

Brati UMKM wajib menggunakan PPh final?? 

MITOS dong! Gak ada aturan kalau pelaku UMKM harus pake Pph final, pelaku UMKM diperkenankan untuk memilih dua pilihan pajak yaitu tarif PPh final 0,5% dan tarif umum PPh pasal 17 UU. 

Tapi nih ya, ada situasi dimana kamu gak boleh lagi pake Pph final:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun