Pelaku UMKM tapi masih bingung soal pajak ? Tenang ! Banyak orang yang salah kaprah tentang perpajakan UMKM, khususnya soal pajak penghasilan (PPh) final. Yuk, kita bahas mitos dan fakta seputar pajak UMKM supaya bisnis kamu bisa berjalan lancar tanpa kena denda!
Apa itu PPh final UMKM? Sebelum masuk ke mitos dan fakta, kita perlu tau dulu apa sih PPh final UMKM itu? Jadi sebelumnya pajak itu dibagi menjadi berbagai macam yaitu pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak daerah, pajak pusat, pajak objektif dan pajak subjektif.
Pajak penghasilan (PPh) itu termasuk pajak subjektif, yang dikenakan secara final kepada UMKM dengan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan tarif pajak penghasilan biasa.
Sedangkan metode perhitungan dan pemotongan dalam PPh final yaitu dengan menggunakan tarif sederhana dan Langsung pada objek pajaknya.
MITOS DAN FAKTA
UMKM nggak perlu bayar pajak??
MITOS! semua pelaku usaha harus tetap bayar pajak dong. Tapi santai, kalo omzet usahamu masih dibawah Rp.500 juta pertahun, belum kena pajak dulu. Nah, begitu omzet sudah tembus Rp.500juta - <Rp.4,8Miliar pertahun kamu bakal kena pajak sebesar 0,5%.
Brati UMKM wajib menggunakan PPh final??Â
MITOS dong! Gak ada aturan kalau pelaku UMKM harus pake Pph final, pelaku UMKM diperkenankan untuk memilih dua pilihan pajak yaitu tarif PPh final 0,5% dan tarif umum PPh pasal 17 UU.Â
Tapi nih ya, ada situasi dimana kamu gak boleh lagi pake Pph final: