Mohon tunggu...
Dina Azwa Bella
Dina Azwa Bella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Mahasiswa dengan "Berpikir kritis, bertindak dengan integritas, dan belajar tanpa henti" Menjadikan setiap langkah menjadi bermakna dan berharga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mitos dan Fakta Seputar Pajak UMKM: Jangan Sampai Salah Paham!

15 November 2024   00:40 Diperbarui: 15 November 2024   12:58 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaku UMKM tapi masih bingung soal pajak ? Tenang ! Banyak orang yang salah kaprah tentang perpajakan UMKM, khususnya soal pajak penghasilan (PPh) final. Yuk, kita bahas mitos dan fakta seputar pajak UMKM supaya bisnis kamu bisa berjalan lancar tanpa kena denda!

Apa itu PPh final UMKM? Sebelum masuk ke mitos dan fakta, kita perlu tau dulu apa sih PPh final UMKM itu? Jadi sebelumnya pajak itu dibagi menjadi berbagai macam yaitu pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak daerah, pajak pusat, pajak objektif dan pajak subjektif.

Pajak penghasilan (PPh) itu termasuk pajak subjektif, yang dikenakan secara final kepada UMKM dengan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan tarif pajak penghasilan biasa.

Sedangkan metode perhitungan dan pemotongan dalam PPh final yaitu dengan menggunakan tarif sederhana dan Langsung pada objek pajaknya.

MITOS DAN FAKTA

1. "UMKM nggak perlu bayar pajak"

MITOS : semua pelaku usaha tetap bayar pajak. Namun, jika pelaku UMKM dengan omzet <Rp.500juta pertahun belum seharusnya dikenai pajak. Tapi jika sudah mencapai omzet >Rp.500juta-<Rp.4,8Miliar pertahun akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%

2. "UMKM wajib menggunakan PPh final"

MITOS : Tidak wajib, karena pelaku UMKM diperkenankan untuk memilih dua pilihan pajak yaitu tarif PPh final dan tarif umum PPh pasal 17 UU. Jadi boleh saja UMKM tidak menggunakan PPh final, tapi terdapat ketentuan bahwa UMKM tidak boleh memakai PPh final yaitu jika pemilik UMKM memiliki keahlian khusus seperti dokter, konsultan, dll dan jika pemilik UMKM mencapai omzet >Rp.4,8Miliar pertahun. Maka jika tidak boleh memakai PPh final, diwajibkan memakai tarif umum pasal 17 UU PPh.

3. "PPh final 0,5% berlaku selamanya"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun