Kemudian, dilansir dari jurnal Clickbait on Indonesia Media Online (2019), bahwasannya clickbait tidak muncul tiba-tiba begitu saja tanpa memiliki tujuan, melainkan menjadi cara atau jalan pintas si penulis untuk memanipulasi rasa penasaran publik atau pembaca agar tidak melewati judul yang sudah dibuatnya. Hal ini mungkin mengundang pandangan pro dan kontra, namun apabila judul yang disuguhkan memang tidak sesuai dengan isi, maka terbilang merugikan karena akan mengecewakan pembaca.
Keempat poin diatas hanyalah sebagian dari beberapa poin penting etik lainnya, namun menjadi poin yang bisa diutamakan untuk dipahami ketika kita ingin menyuguhkan informasi atau peristiwa terkini kepada publik.
Melansir dari jurnal Kedudukan Hukum CJ Dalam Penyampaian Berita (2022) dan Etika dalam Citizen Journalism, meski CJ secara keseluruhan belum memiliki kejelasan pengaturan atau perlindungan, ketika ingin menyuguhkan informasi, CJ tetap harus sesuai dan selalu berada dilingkaran koridor kode etik jurnalistik yang ada dan berlaku.
Ulasan ini tentunya tidak bermaksud untuk menggurui, melainkan hanya untuk mengingatkan agar tidak melupakan kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman dasar dalam menulis dan membagikan informasi kepada publik atau secara global. Semoga bermanfaat. Salam sehat-sehat selalu untuk kamu yang sedang membaca artikel ini.
Penulis: Dina Amalia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H