Mohon tunggu...
Dina Nurdiana
Dina Nurdiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisw

Konten ini berisi tentang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

7 Pokok Pikiran Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

24 November 2022   13:05 Diperbarui: 27 November 2022   13:34 13308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Poin pokok keenam yaitu perjuangan mewujudkan pokok pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Bersadarkan ayat 104 surat Ali-Imran tersebut, nyatalah bahwa Muhammadiyah adalah suatu organisasi yang bersifat sebagai gerakan, dimana gerakan tersebut memiliki ciri-ciri tertentu seperti Muhammadiyah adalah sebagai subjek yaitu pemimpin dan masyarakat sebagai objek atau yang dipimpin.

7. Poin pokok pikiran ketujuh yaitu seluruh perjuangan diarahkan untuk tercapainya tujuan hidup, yakni terwujudnyya masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Masyarakat Islam yang sebenar-benarnnya atau termologi al-qur'an dirumuskan dengan kalimat baldatun toyyibatun wa Robbun Ghofur (Q.S: Assaba': 15) selain merupakan kebahagiaan dan kesejahteraan dunia bagi seluruh umat mansia, ia juga akan menjadi jenjang bagi ummat Islam untuk memasuki pintu surga jannatun na'iim. Masyarakat islam yang sebenar-benarnya bukan hanya memikirkan kebahagian di dunia saja, namun memikirnya bagaimana tujuan hidup bagi umat islam agar dapat memasuki pintu gerbang surga jannatun na'iim untuk mendapatkan keridhoan Allah yang abadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun