Mohon tunggu...
Dina Mutia dan Kezia Rosari
Dina Mutia dan Kezia Rosari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Analisis

UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Bab 13 : Pendanaan Kesehatan

4 Januari 2025   23:00 Diperbarui: 4 Januari 2025   23:00 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendanaan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkelanjutan, dan berkualitas di Indonesia. Bab 13 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mekanisme, sumber, dan prinsip pengelolaan pendanaan kesehatan untuk menjamin aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Undang-undang ini menetapkan bahwa pendanaan kesehatan harus didasarkan pada prinsip:

  1. Efisiensi dan Akuntabilitas: Pendanaan harus dikelola secara transparan dengan memperhatikan efektivitas penggunaannya.

  2. Keadilan: Semua pihak, termasuk masyarakat kurang mampu, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses layanan kesehatan.

  3. Berkelanjutan: Sistem pendanaan harus mampu menopang kebutuhan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Pendanaan kesehatan dalam undang-undang ini bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
    Pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan dana yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, program kesehatan nasional, dan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.

  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
    Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

  3. Dana Jaminan Kesehatan
    Dana yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  4. Sumber Lain yang Sah
    Pendanaan tambahan dapat berasal dari kontribusi masyarakat, kemitraan dengan sektor swasta, hibah, atau sumber lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum.

Dana kesehatan digunakan untuk:

  1. Pelayanan Kesehatan: Meliputi pembiayaan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, dan alat kesehatan.

  2. Pencegahan dan Promosi Kesehatan: Termasuk penyuluhan, imunisasi, dan program kesehatan masyarakat lainnya.

  3. Pembangunan dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan: Menjamin infrastruktur kesehatan tersedia dan berfungsi optimal.

  4. Pengembangan Teknologi Kesehatan: Meningkatkan inovasi di bidang kesehatan untuk mendukung pelayanan yang lebih baik.

Pengelolaan pendanaan kesehatan diawasi oleh lembaga pemerintah dan masyarakat untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan. Pelaporan secara berkala diwajibkan guna menciptakan transparansi dan menghindari penyalahgunaan anggaran.

Bab 13 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pendanaan kesehatan di Indonesia. Dengan mekanisme pendanaan yang terstruktur dan prinsip yang adil, diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terkendala biaya. Implementasi undang-undang ini memerlukan komitmen kuat dari pemerintah pusat, daerah, serta partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan sistem kesehatan yang berdaya saing dan inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun