Mohon tunggu...
Dina Mutia dan Kezia Rosari
Dina Mutia dan Kezia Rosari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Analisis

UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Bab 13 : Pendanaan Kesehatan

4 Januari 2025   23:00 Diperbarui: 4 Januari 2025   23:00 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelayanan Kesehatan: Meliputi pembiayaan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, dan alat kesehatan.

  • Pencegahan dan Promosi Kesehatan: Termasuk penyuluhan, imunisasi, dan program kesehatan masyarakat lainnya.

  • Pembangunan dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan: Menjamin infrastruktur kesehatan tersedia dan berfungsi optimal.

  • Pengembangan Teknologi Kesehatan: Meningkatkan inovasi di bidang kesehatan untuk mendukung pelayanan yang lebih baik.

  • Pengelolaan pendanaan kesehatan diawasi oleh lembaga pemerintah dan masyarakat untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan. Pelaporan secara berkala diwajibkan guna menciptakan transparansi dan menghindari penyalahgunaan anggaran.

    Bab 13 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pendanaan kesehatan di Indonesia. Dengan mekanisme pendanaan yang terstruktur dan prinsip yang adil, diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terkendala biaya. Implementasi undang-undang ini memerlukan komitmen kuat dari pemerintah pusat, daerah, serta partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan sistem kesehatan yang berdaya saing dan inklusif.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun