Pendanaan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkelanjutan, dan berkualitas di Indonesia. Bab 13 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mekanisme, sumber, dan prinsip pengelolaan pendanaan kesehatan untuk menjamin aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Undang-undang ini menetapkan bahwa pendanaan kesehatan harus didasarkan pada prinsip:
Efisiensi dan Akuntabilitas: Pendanaan harus dikelola secara transparan dengan memperhatikan efektivitas penggunaannya.
-
Keadilan: Semua pihak, termasuk masyarakat kurang mampu, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses layanan kesehatan.
Berkelanjutan: Sistem pendanaan harus mampu menopang kebutuhan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Pendanaan kesehatan dalam undang-undang ini bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan dana yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, program kesehatan nasional, dan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayahnya.Dana Jaminan Kesehatan
Dana yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Sumber Lain yang Sah
Pendanaan tambahan dapat berasal dari kontribusi masyarakat, kemitraan dengan sektor swasta, hibah, atau sumber lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum.
Dana kesehatan digunakan untuk: