a. Berkas dan pencatatan.
 b.Data pokok dan analisis pendahuluan.
c. Penelitian data.
d. Penelitian atas realisasi usaha.
e. Penelitian atas rencana usaha.
f.Penelitian dan penilaian barang jaminan.
g.Laporan keuangan dan penelitiannya.
4) Penentuan kebijakan pembiayaan bank syari'ah, terdiri atas:
a. Kebijakan umum pembiayaan bank syari'ah, untuk pemilihan/ penentuan sektor-sektor sebagaimana diuraikan berikut, seyogianya ditetapkan secara bersama oleh dewan komisaris, direksi, serta dewan pengawas syari'ah mengenai jenis besarannya (nilai rupiahnya) sehingga atas pilihan-pilihan yang akan ditentukan diharapkan dapat memenuhi aspek syar'i, di samping aspek ekonomisnya.
b. Pengambil keputusan pembiayaan. Dalam realisasi suatu pembiayaan secara inheren terdapat risiko yang melekat, yakni pembiayaan bermasalah sehingga kondisi terpuruknya menjadi macet. Guna menghindari risiko demikian, kiranya dalam setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan, baik di kantor pusat maupun kantor-kantor cabang atau cabang pembantu, dapat dihasilkan keputusan yang "objektif ". Keputusan mana hanya dapat diperoleh jika prosesnya melibatkan suatu tim pemutus komite pembiayaan, berapa pun besar plafon/limit pembiayaan yang dinilai/diputus.
6. Pengawasan dan Penanganan Pembiayaan BermasalahÂ