Ayat diatas jelas-jelas menyatakan bahwa selebihnya dari pokok harta adalah riba, baik sedikir maupun banyak. Menetapkan riba yang diharamkan Al-Quran sebenarnya tidak perlu di uraikan panjang lebar. Yang jelas, tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu hal kepada hambanya dan mengancam mereka  dengan siksaan yang paling keras atas perbuatan bila mereka tidak mengetahuinya.( Ir. Adiwarman A. Karim. S.E. M.B.A., M.A.E.P. Dr. Oni Sahroni, M.A).
2. Produk Bank Syariah
Bank Syariah memiliki peran sebagai lembaga immediary antara orang/lembaga/badan yang mengalami kelebihan dana (surplus units) dengan orang/lembaga/badan yang mengalami kekurangan dana (deficit units). Secara umum produk-produk perbankan syariah terbagi menjadi tiga bagian diantaranya yaitu :
1.Produk penghimpun dana ( funding)
2.Produk penyaluran dana (financing)
3.Produk jasa (srvice)
1.Produk penghimpun dana ( funding)
dalam bank syariah dapat dilakukan dengan dua prinsip diantaranya adalah prinsip Al-Wadiah dan prinsip Mudharabah. Â Adapaun penjelasan dari keduan prinsip diatas sebagai berikut:
Prinsip Al-Wadiah
Prinsip Syariah, adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpanan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang tiitpan sewaktu-waktu. Wadiah merupakan suatu amanah bagi orang yang dititipkan dan dia berkewajiban mengembalikannya pada saat pemiliknya meminta kembali.
Landasan syariah tentang Akad Wadiah terdapat dalam Al-Quran dan Al-Hadist diantaranya adalah: