Â
Pasal 1 ayat (1) UU Minerba menyebutkan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Ketentuan tersebut menyiratkan bahwa politik hukum pertambangan hanya dimaknai sebagai kegiatan "sebagian atau seluruh tahapan kegiatan ...". Frasa tersebut akan memperlihatkan kebijakan yang setengah hati. Selanjutnya kata atau, dapat dimaknai sebagai ungkapan pilihan yang nantinya dapat membentuk suatu pola tindak. Dari frasa tersebut, dapat diasumsikan bahwa perusahaan dalam melakukan kegiatan pertambangan dapat memilih, apakah anatomi dari pasal a quo dilaksanakan sebagian atau seluruhnya. Karena sifatnya memilih, di sinilah asal mula pseudo aktivitas pertambangan di Indonesia.
Â
Ketentuan Pasal 1 ayat (6) UU Minerba mengatakan bahwa usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Artinya apa? Ketentuan ini menegaskan rangkaian tersebut mesti dilakukan secara utuh hingga pada aktivitas pascatambang.
Â
Pascatambang dalam UU Minerba disebutkan bahwa kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Ketentuan ini mengemukakan bahwa kegiatan pascatambang telah ada terlebih dahulu saat aktivitas pertambangan mulai berlangsung. Sehingga kegiatan pascatambang benar-benar dapat memulihkan fungsi alam dan sosial di wilayah pertambangan tersebut.
Â
Pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan pascatambang diatur dalam PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pada prinsipnya kegiatan pascatambang yang terpenting adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi: perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara  berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati; penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya; pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya; memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Ketentuan tersebut sangat penting dan mendesak perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab, perihal tersebut berdampak langsung kepada masyarakat. Aktivitas pertambangan sejauh ini banyak mencemari lingkungan dan menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar area tambang. Kenyatan ini sungguh sangat ironis. Pesan tersebutlah yang ingin disampaikan dari film sexy killers.
Â