Mohon tunggu...
Dimas AgungFirmansyah
Dimas AgungFirmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Hukum Mengenai Permasalahan Waris dan Kerja Sama Antar Desa di Desa Wonokerto

6 Januari 2022   19:38 Diperbarui: 6 Januari 2022   20:07 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa sebagai gerasi penerus bangsa diharapkan untuk mampu meningkatkan kualitas Sumber daya Manusia (SDM), antara lain intelektualitas, kemampuan (Skill) dan juga pengabdian mahasiswa sebagai implementasi terhadap ilmu pengetahuan yang diterima selama berada di bangku perkuliahan agar mahasiswa dapat menjawab tantangan zaman yang semakin berkembang pesat.

Di tengah-tengah arus kompetisi yang semakin kuat maka perlu diadakansuatu kegiatan yang terencana, sistematik, dan aplikatif untuk melatih dan mendidik mahasiswa agar menjadi intelektual muda yang berkualitas dan tanggap terhadap masalah-masalah yang timbul di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan mampu mencari solusinya.

Masalah waris adalah masalah yang sangat penting dan selalu menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam hukum Islam, karena hal ini selalu ada dalam setiap keluarga dan masalah waris ini rentan dengan masalah/konflik di masyarakat akibat pembagian yang dianggap kurang adil atau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. 

Dengan adanya perbedaan penyelesaian permasalahan waris membuat warga desa Wonokerto menjadi bingung, karena penyelesaian masalah waris dapat diselesaikan dengan menempuh cara dari hukum islam, hukum perdata.

Salah satu isu dan tantangan pembangunan desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing. Sebagai desa yang berdaulat, dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan. 

Kurangnya pemahaman akan permasalahan pembuatan surat kerja sama antar desa akan menimbulkan suatu kerugian bagi kepala desa serta masyarakat desa. 

Pada desa wonokerto kurangnya pemahaman menimbulkan kendala akan permasalahan surat kerja sama antar desa, sehingga kerja sama antar desa tidak berjalan dengan baik sehingga akan dapat menimbulkan suatu konflik antar desa. 

Suatu konflik antar desa timbul dari adanya ketidaksamaan antara satu desa dengan desa yang lain, hal ini dapat terjadi pada desa Wonokerto jika kerja sama yang dilakukan terdapat suatu ketidaksamaan dengan desa lain, yang bisa membuat desa Wonokerto rugi serta berurusan dengan hukum. Adanya surat perjanjian antar desa membuat desa Wonokerto dapat terjamin perlindungan hukumnya.

Di Desa Wonokerto ini masalah yang sangat umum terjadi adalah mengenai permasalahan hukum waris baik hukum waris perdata maupun hukum waris islam serta kurangnya pemahaman masyarakat Desa Wonokerto tentang tata cara penyelesaian permasalahan waris yang kerap menjadi masalah yang sering terjadi. 

Jika berbicara tentang harta warisan sering dianggap tabu bagi sebagian besar masyarakat, bahkan jika membahas waris sering menyebabkan keretakan hubungan di antara sesama anggota keluarga. 

Sedangkan waris akan selalu melekat dalam kehidupan manusia karena kematian adalah suatu keniscayaan yang pasti terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun