Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Nama Penulis : Dimas Bayu Prasetyo
NIM : 42321010039
Kampus : Universitas Mercu buana Warung Buncit
Fakultas dan prodi : Fakultas Desain Seni Kreatif, Desai Komunikasi Visual
Kelas : Etik UMB Anti Korupsi
Rasa Batin/Hati Saya Setelah Mengikuti Kuliah Ini dan pada kondisi Korupsi di Ruang Publik di Indonesia.
 Di indonesia ini memang sangat sering kita dengar tentang korupsi apalagi Undang -- Undang RKUHP yang baru dikeluarkan ini yang dimana di dalam KUHP baru, ketentuan tentang korupsi tertuang di dalam Pasal 603-606 KUHP. Pada Pasal 603 misalnya, pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Padahal, di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku kejahatan yang sama dihukum minimal 4 tahun penjara. Lalu dalam pasal lain, misalnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap cuma diancam pidana minimal satu tahun dan maksimal enam tahun penjara, serta ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta. Saat melihat dan mendengar hal ini saya sangat geram dan kesal sekali kenapa kita sangat takut untuk menghuku mati para koruptor agar bisa memberantasnya.
Memang hukuman mati sangat tidak enak didengar sangat tidak berperikemanusiaan akan tetapi para koruptor juga sama saja mereka tidak memikirkan orang lain, tidak memikirkan orang yang susah payah kerja keras untuk bertahan hidup. Para koruptor mengambil hak orang lain dan perbuatannya sangat merugikan bagi negara dan orang lain yang dimana ini sangat fatal. Mereka para pelaku koruptor sangat egois dengan begitu sama saja secara perlahan mereka membuat sekarat orang lain atau bahkan mati lebih baik dari pada berada di posisi korbannya yang harus berjuang mati -- matian mencari uang demi bertahan hidup di negara indonesia ini yang amat susah mencari pekerjaan dan uang karena banyak orang yang tidak menghargain pekerjaan orang lain. Maka dari itu perasaan saya sangat kesal dan jengkel dan saya berjanji kepada diri saya sendiri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi sekecil apapun.
Tidak terasa kita sudah hampir menyelesaikan perkuliahan Etik UMB dan Anti Korupsi. Pada Quiz kali ini saya akan menyampaikan perasaan saya dan apa yang saya rasakan selama mengikuti perkuliahan ini dan juga terhadap kondisi korupsi di ruang publik di indonesia.