- Hukum Ekonomi Syariah: Mengatur praktik dan prinsip ekonomi yang sesuai dengan syariah.
Aturan Hukum Terkait
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.
- ndang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang tidak etis.
- Peraturan OJK: Otoritas Jasa Keuangan memiliki regulasi untuk mengawasi lembaga keuangan syariah.
Pandangan Hukum Positif
Dalam hukum positif, tindakan investasi bodong yang mengatasnamakan syariah dapat dikenakan sanksi hukum. Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penipuan, baik di ranah perdata maupun pidana.
Pandangan Social Jurisprudence
Social jurisprudence menekankan pentingnya keadilan sosial dan perlindungan masyarakat. Dalam konteks ini, investasi bodong yang mengatasnamakan syariah bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Praktik tersebut merugikan masyarakat, terutama yang kurang paham tentang investasi syariah. Oleh karena itu, pendekatan ini mendorong pentingnya edukasi dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi konsumen.
Kesimpulan
Investasi bodong yang mengatasnamakan syariah merupakan masalah kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Dengan memahami kaidah-kaidah hukum, aturan yang berlaku, serta pandangan hukum positif dan social jurisprudence, kita dapat mengembangkan strategi untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan ini. Edukasi dan pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci untuk mencegah terjadinya investasi bodong di masa depan.