Mohon tunggu...
DIMAS ZAKA
DIMAS ZAKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah yang kuliah di UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Bodong Yang Mengatas namakan Syariah

1 Oktober 2024   19:26 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:26 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Hukum Ekonomi Syariah: Mengatur praktik dan prinsip ekonomi yang sesuai dengan syariah.

Aturan Hukum Terkait

- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.

- ndang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang tidak etis.

- Peraturan OJK: Otoritas Jasa Keuangan memiliki regulasi untuk mengawasi lembaga keuangan syariah.

Pandangan Hukum Positif

Dalam hukum positif, tindakan investasi bodong yang mengatasnamakan syariah dapat dikenakan sanksi hukum. Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penipuan, baik di ranah perdata maupun pidana.

Pandangan Social Jurisprudence

Social jurisprudence menekankan pentingnya keadilan sosial dan perlindungan masyarakat. Dalam konteks ini, investasi bodong yang mengatasnamakan syariah bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Praktik tersebut merugikan masyarakat, terutama yang kurang paham tentang investasi syariah. Oleh karena itu, pendekatan ini mendorong pentingnya edukasi dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi konsumen.

Kesimpulan

Investasi bodong yang mengatasnamakan syariah merupakan masalah kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Dengan memahami kaidah-kaidah hukum, aturan yang berlaku, serta pandangan hukum positif dan social jurisprudence, kita dapat mengembangkan strategi untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan ini. Edukasi dan pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci untuk mencegah terjadinya investasi bodong di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun