Investasi bodong yang mengatasnamakan syariah merupakan masalah serius dalam hukum ekonomi syariah. Banyak kasus dimana perusahaan atau individu menawarkan produk investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan dalih sesuai syariah, namun ternyata berujung pada penipuan.
Isu ini menjadi perhatian publik karena banyak masyarakat, terutama yang kurang memahami ekonomi syariah, terjebak dalam investasi ilegal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawas lainnya mulai meningkatkan pengawasan dan edukasi untuk mencegah masyarakat terkena dampak negatif dari praktik semacam ini.
Kaidah-Kaidah Hukum
- Prinsip Syariah: Dalam ekonomi syariah, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi, seperti:
 - Larangan Riba: Tidak boleh ada unsur bunga dalam transaksi.
 - Gharar: Larangan terhadap ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan.
 - Maysir: Larangan perjudian atau aktivitas yang mengandung unsur keberuntungan.
 - Etika Bisnis: Transaksi harus adil dan transparan.
Nama-Nama Hukum Terkait
- Hukum Perdata: Mengatur hubungan antara individu dan badan hukum dalam konteks investasi.
- Hukum Pidana: Terkait dengan tindakan penipuan dan penyalagunaan kepercayaan.