Mohon tunggu...
DIMAS ZAKA
DIMAS ZAKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah yang kuliah di UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Bodong Yang Mengatas namakan Syariah

1 Oktober 2024   19:26 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:26 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Investasi bodong yang mengatasnamakan syariah merupakan masalah serius dalam hukum ekonomi syariah. Banyak kasus dimana perusahaan atau individu menawarkan produk investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan dalih sesuai syariah, namun ternyata berujung pada penipuan.

Isu ini menjadi perhatian publik karena banyak masyarakat, terutama yang kurang memahami ekonomi syariah, terjebak dalam investasi ilegal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawas lainnya mulai meningkatkan pengawasan dan edukasi untuk mencegah masyarakat terkena dampak negatif dari praktik semacam ini.

Kaidah-Kaidah Hukum

- Prinsip Syariah: Dalam ekonomi syariah, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi, seperti:

  - Larangan Riba: Tidak boleh ada unsur bunga dalam transaksi.

  - Gharar: Larangan terhadap ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan.

  - Maysir: Larangan perjudian atau aktivitas yang mengandung unsur keberuntungan.

  - Etika Bisnis: Transaksi harus adil dan transparan.

Nama-Nama Hukum Terkait

- Hukum Perdata: Mengatur hubungan antara individu dan badan hukum dalam konteks investasi.

- Hukum Pidana: Terkait dengan tindakan penipuan dan penyalagunaan kepercayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun