Mohon tunggu...
DIMAS ZAKA
DIMAS ZAKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah yang kuliah di UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Mario Dandy: Perspektif Hukum dan Etika

25 September 2024   09:36 Diperbarui: 25 September 2024   09:36 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Latar Belakang Kasus:

Kasus Mario Dandy yang muncul pada awal tahun 2023, menjadi sorotan publik. Mario Dandy Satriyo, anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang remaja bernama David Ozora. Peristiwa ini menjadi isu besar, bukan hanya karena tindakan kekerasan yang dilakukan, tetapi juga karena status sosial Mario sebagai anak pejabat dan penggunaan fasilitas mewah yang mencurigakan.

Aspek Hukum:

1. Penganiayaan Berat (Pasal 351 KUHP): Mario Dandy dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap David menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma fisik yang parah.

   - Unsur delik: Penganiayaan adalah tindakan kekerasan yang menyebabkan luka fisik atau psikis. Dalam kasus ini, unsur kekerasan sudah terbukti dengan adanya rekaman video dan bukti dari pihak korban.

   - Sanksi hukum: Pasal 351 ayat (2) menyatakan bahwa pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka parah dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.

2. Pasal Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Mengingat korban adalah seorang remaja, maka ada kemungkinan bahwa hukum terkait perlindungan anak juga diberlakukan. Jika korban masih di bawah umur, maka hukuman bagi pelaku dapat diperberat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

3. Penyelidikan Kekayaan yang Tidak Wajar: Kasus ini juga memicu investigasi terhadap harta kekayaan orang tua Mario Dandy. Adanya penggunaan mobil mewah dan gaya hidup glamor yang tidak sesuai dengan profil penghasilan orang tuanya membuka kemungkinan pelanggaran hukum terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pencucian uang.

Aspek Sosial dan Etika:

1. Penyalahgunaan Kekuasaan: Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan dan status sosial bisa disalahgunakan. Status sebagai anak pejabat seringkali memberikan akses ke berbagai fasilitas dan kekuasaan yang seharusnya tidak disalahgunakan. Dalam konteks ini, tindakan Mario memperlihatkan adanya kesenjangan sosial yang kerap terjadi di masyarakat.

2. Tanggung Jawab Moral Keluarga: Tindakan seorang anak tidak lepas dari pengaruh pendidikan dan pengasuhan keluarga. Keluarga Mario, terutama ayahnya yang merupakan pejabat publik, dianggap tidak mampu memberikan teladan yang baik terkait moralitas dan etika dalam kehidupan sosial. Hal ini memicu perdebatan mengenai tanggung jawab moral orang tua dalam mendidik anak-anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun