Mohon tunggu...
Dimas Wardana
Dimas Wardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa

NotNot

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Televisi Apakah Sudah Menghibur dan Memberikan Edukasi dan Informasi yang Pas?

16 April 2021   14:59 Diperbarui: 16 April 2021   15:11 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimas Wisnu Wardana -- Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Program Televisi dibagi menjadi program berita dan program non-berita. Bedasarkan UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran bab II Pasal 3 " Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan  untuk memperkukuh integrasi nasional,terbinanya watak dan jatidiri bangsa yang beriman dan bertakwa,mencerdaskan kehidupan bangsa,memajukan kesejahteraan umum,dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri,demokratis,adil dan sejahtera,serta menumbuhkan industry penyiaran Indonesia".

Materi siaran yang ditayangkan ditelevisi sudah diatur dalam pedoman yang sudah kita ketahui P3 ( Pedoman ,Perilaku, Penyiaran ) dan SPS ( Standar Program Siaran ). Hal ini diatur guna tayangan televisi tidakla sekedar tayangan saja. Sebab siaran televisi tidak memandang audiensnya maka dari itu komisi penyiaran sangat lah ketat dalam hal penayangan program televisi. Bukan hanya itu saja televisi juga berperan sebagai sara media massa yang memiliki banyak fungsi seperti fungsi pengawasan,penafsiran,pertalian,penyebaran nilai, dan fungsi hiburan.

"Ramadhan In the Kost" 14 april 2021 di NET sebuah tayangan live yang disiarkan pada jam 16.30 sampai jam 17.55 menayangkan sebuah acara reality show tidak ada unsur sisi positifnya yang ada hanya lah perilaku perilaku yang marah marah dan tidak menghibur dan juga  sempat menyindir tidak secara jelas bahwa pedagang cantik yang menjual makanan dengan harga mahal pun pasti ada yang beli. 

tayangan ini pun sedikit kurang patuh terhadap pendoman perilaku penyiaran dan juga standar program penyiaran bab III Tentang Ruang lingkup pasa 5d "pedoman perilaku penyiaran adalah dasar bagi penyusunan standar program penyiaran yang berkaitan dengan a. nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan; b. nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan; c. etika profesi; d. kepentingan publik; e. layanan publik; f. hak privasi; g. perlindungan kepada anak; h. perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu; i. muatan seksual; j. muatan kekerasan; k. muatan program siaran terkait rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol; l. muatan program siaran terkait perjudian; m. muatan mistik dan supranatural; n. penggolongan program siaran; o. prinsip-prinsip jurnalistik; p. narasumber dan sumber informasi; q. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan; r. sensor; s. lembaga penyiaran berlangganan; t. siaran iklan; u. siaran asing; v. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan; w. siaran langsung; x. muatan penggalangan dana dan bantuan; y. muatan program kuis, undian berhadiah, dan permainan lain; z. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah." Bahwasanya tayangan tersebut tidak bernilai edukasi atau bahkan menghibur publik juga tidak memberikan manfaat kepada khalayak yang menyaksikannya. Namun sebaliknya, tayangan tersebut terkesan mempermalukan seorang.

kemudian menurut penulis bahwa jam tayangan untuk show Ramadhan in the kost ini tidak lah cocok untuk di tayangkan sore hari sebelum berbuka menurut penulis tayangan ini jauh lebih tepat ditayangkan di waktu menjelang sahur ataupun dimalam hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun