Mohon tunggu...
Dimastri 31
Dimastri 31 Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Mahasiswa uin jakarta

mempunyai hobi berenang dan mempunyai cita cita tentara angkatan laut

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketetapan Al-Qur'an terhadap Nikah Beda Agama

17 Mei 2024   14:36 Diperbarui: 17 Mei 2024   16:08 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pernikahan adalah ikatan suci antara dua individu yang saling mencintai, menghormati, dan membangun keluarga yang bahagia. Namun sebagai umat muslim kita diharuskan menikah dengan yang seiman, sebagaimana yang dijelaskan didalam Al-Qur'an, sebagai pedoman dan aturan termasuk dalam masalah pernikahan. Salah satu ayat yang menjadi pembahasan utama tentang larangan beda agama adalah surat Al-Baqoroh ayat 221, ayat tersebut menyiratkan pentingnya kesamaan iman dalam membangun hubungan pernikahan. 

Ayat tersebut memiliki arti :


"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita hamba sahaya (Budak) yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita-wanita mukmin dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya laki-laki hamba sahaya (Budak) yang mukmin lebih baik dari pada laki-laki musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Sunguh mereka itu mengajak kalian ke neraka, sedangkan Allah telah mengajak ke surga dan memberi ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran" 

Dari ayat diatas menjelaskan larangan bagi seorang muslim untuk menikahi orang yang tidak seiman, atau yang tidak beragama islam, kecuali orang tersebut telah memeluk islam. larangan ini tidak hanya di tujukan untuk kalangan laki-laki, namun juga kalangan perempuan, yang dimana seorang laki-laki mukmin tidak boleh menikah dengan wanita musyrik, begitupula dengan perempuan mukmin yang sama hal nya tidak boleh di nikahi dengan laki-laki musyrik, kecuali sudah memeluk agama islam, bahkan Allah menegaskan bahwa seorang budak yang beriman lebih baik dinikahi daripada seorang yang musyrik walau ia memikat hati, dari segi harta, sosial, ataupun paras wajah nya. 

Ayat ini juga menegaskan bahwa dalam islam, perkawinan antara seorang muslim dengan orang yang beragama selain islam itu tidak di perbolehkan kecuali jika pasangan non muslim telah memeluk islam (Mualaf), dan jika ada seorang muslim menikah dengan pasangan yang non muslim maka tidak sah pernikahan nya dalam agama, dan dihukumi berzina. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesamaan keyakinan dalam berumah tangga yang dianggap sangat penting dalam agama islam. Di tegaskan dalam ayat tersebut bahwa menikah beda agama, seorang yang musyrik akan mengajak kekasih nya yang mukmin ke dalam neraka. Padahal Allah SWT telah menyeruhkan nya untuk masuk kedalam surga dengan cara mematuhi perintahnya (tidak menikah beda agama). 

Al-Qur'an menjadi pedoman bagi siapa saja yang mengimani-nya, termasuk dengan surat Al-Baqoroh ayat 221, ayat ini memberikan kita petunjuk tentang pentingnya kesamaan keyakinan dalam hubungan perkawinan dalam ajaran islam, dan sangatlah penting memahami isi kandungan surat Al-Baqoroh ayat 221 untuk menjaga kesatuan dan keharmonisan dalam hubungan rumah tangga serta memperkuat pondasi agama dalam berkeluarga. Meskipun Islam mendorong penghormatan dan bertoleransi terhadap individu dari berbagai keagamaan yang dianut setiap orang, akan tetapi, pernikahan merupakan langkah penting dalam kehidupan seseorang yang membutuhkan kesamaan visi, misi, tujuan, dan nilai-nilai fundamental untuk menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, stabil, dan damai. 

Oleh karena itu, dalam mempertimbangkan pernikahan, penting bagi individu untuk merenungkan dan memahami nilai-nilai yang diajarkan dalam Al-Quran, termasuk larangan pernikahan beda agama yang ditegaskan dalam Al-Baqarah ayat 221. 

Penulis : Dimas Tri Frasetiyo

Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud Lc., M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun