Mohon tunggu...
Dimas Surya Saputra
Dimas Surya Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia. tertarik dengan Isu di Amerika Latin

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melihat Relevansi Cartagena Declaration terhadap Arus Migrasi di Amerika Tengah

2 Juli 2020   23:19 Diperbarui: 3 Juli 2020   19:03 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2019, jumlah arus migrasi dari negara Northern Triangle (El Salvador, Guatemala, Honduras) ke US mencapai lebih dari 400 ribu migran membuat arus migrasi di AS selalu meningkat tiap tahunnya yang sebenarnya isu migrasi di amerika latin bukanlah isu baru dan menggemparkan.

Hal tersebut dapat dilacak sejak awal intervensi AS pada tahun 1823 masa kepresidenan James Monroe dan 1970-an saat perang saudara banyak bermunculan di amerika latin.

Adanya arus migrasi tersebut, memunculkan pertanyaan terkait eksistensi dan keselamatan para migran; apakah dengan arus migrasi di amerika latin terutama di amerika tengah yang semakin kencang membuat negara kawasan benua amerika tidak memiliki instrumen dalam lingkup regional terhadap perlindungan hak migrasi mereka?

Migrasi yang menjadi trend tiap tahunnya di amerika latin tentu telah merumuskan instrumen terkait eksistensi migrasi di amerika latin, yaitu Cartagena Declaration. 

Cartagena Declaration on Refugees merupakan perjanjian tidak terikat tentang perlindungan para imigran yang ditandatangani oleh negara kawasan amerika latin pada tanggal 19-22 November 1984 di Cartagena, Kolombia yang diadopsi dari Colloquium on the International Protection of Refugees yang berbasis pada UN Refugees Convention 1951 dan Protokol tentang Refugees pada tahun 1967.

Tujuan hadirnya deklarasi ini adalah sebagai harapan dan perisai bagi imigran dalam mencari perlindungannya di lingkup regional, menjadi acuan dalam melihat hak para migran setiap negara anggota tanpa adanya ketimpangan atau perbedaan definisi tentang imigran yang dibentuk di dalam deklarasi tersebut yaitu "persons who have fled their country because their lives, security or freedom have been threatened by generalized violence, foreign aggression, internal conflicts, massive violation of human rights or other circumstances which have seriously disturbed public order" serta kerjasama antarnegara terhadap perlindungan para migran menjadikan masalah ini menjadi tanggung jawab antarnegara dan menjaga stabilitas kondisi humaniter di amerika latin.

Setiap 10 tahun sekali, deklarasi ini terus melakukan revisi untuk mengevaluasi dan mengembangkan serta menyesuaikan tren migrasi yang terjadi tiap dekade dengan mengeluarkan plan action yang diselenggarakan di kota besar amerika latin seperti San Jose (1994), Kota Meksiko (2004), terakhir di Brasilia (2004). Sehingga deklarasi ini mengharapkan adanya perlindungan nyata bagi para imigran dan terhindar diskriminasi dari pihak yang tak bertanggungjawab. 

Implementasi deklarasi Cartagena sejak awal kemunculannya direspon dengan baik oleh dunia internasional dan negara di amerika latin. Hal tersebut dapat dilihat secara perlahan banyak negara terlibat dalam penerapan deklarasi ini seperti Brazil, Argentina, dan sebagainya, pembentukan Komisi Nasional untuk Pengungsi (CONARE) di Brazil, Argentina, dan Venezuela, penerimaan pengungsi asal Venezuela sekitar 174 ke Brazil dengan mengaplikasikan perluasan definisi tentang imigran di deklarasi Cartagena. Sehingga implementasi deklarasi ini cukup sukses di amerika selatan. 

Lalu bagaimana implementasinya di amerika tengah. Sayangnya, implementasi deklarasi ini belum secukupnya berhasil, karena terdapat beberapa masalah yang harus dihadapi seperti tingginya tingkat kekerasan, pembunuhan di negara Northern Triangle, ketidaksiapan pemerintah dalam menyelesaikan masalah internal, tensi pemerintahan, ketegangan antar geng, keterlibatan kartel narkoba, dan sebagainya membuat arus migrasi semakin kencang.

Ditambah dengan lahirnya politik dan populis sayap kanan pada tahun 2010-an di berbagai negara amerika latin membuat isu migrasi seolah permasalahan ini bukanlah masalah yang harus dibahas di dalam pemerintahan dan menutup telinga akan masalah ini. Hal tersebut juga berdampak kepada Brazil yang cukup sukses dalam mematuhi deklarasi Cartagena, rupanya presiden Jair Bolsonaro menolak untuk menjadi bagian di PBB untuk pergerakan migrasi membuat eksistensi dari deklarasi Cartagena mulai sedikit goyah.

Sebenarnya, adanya deklarasi Cartagena merupakan ide yang cukup bagus untuk di-implementasikan dan diterapkan di seluruh negara amerika latin, bahkan deklarasi Cartagena mendapat dukungan kuat dari dunia internasional karena merumuskan deklarasi untuk pengungsi yang berlandaskan dengan UN Refugees Convention 1951 dan Protokol Refugees 1967.

Karena sifat dari deklarasi ini soft law instrument membuat kekuatan dalam pengimplementasiannya di negara anggota tidak terlalu berarti. Karena pada dasarnya, deklarasi ini hanya sebagai acuan dan pedoman bagi setiap negara yang ratifikasinya bergantung ke negara itu sendiri yang membuat ini menjadi titik lemah terhadap deklarasi Cartagena. 

Kesimpulannya adalah relevansi deklarasi Cartagena masih dapat diperdebatkan untuk masa sekarang. Karena deklarasi ini dapat berjalan dengan baik jikalau rezim yang menjabat menanamkan, serta menerapkan nilai kemanusiaan di dalam pemerintahannya serta mengurangi permasalahan domestik di setiap negara diharapkan bertujuan untuk meraih nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dunia tercapai serta dengan meratifikasi deklarasi ke dalam kebijakannya dapat mengurangi arus migrasi yang semakin kencang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun