Mohon tunggu...
Dimas Surya Saputra
Dimas Surya Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia. tertarik dengan Isu di Amerika Latin

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Masyarakat Adat Indonesia di Tengah Pandemi: Kolombia dan Peru Membentuk Badan Perlindungan Suku Asli, Indonesia Bagaimana?

2 Juli 2020   11:14 Diperbarui: 3 Juli 2020   18:55 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat adat menjadi milestone awal mula perkembangan peradaban manusia yang dimulai sejak zaman dahulu dan tetap eksis hingga sekarang. Menurut ILO (International Labour Organization) sekitar 467 juta penduduk asli dengan total kelompok suku yang berbeda sekitar 5 ribu kelompok yang masih hidup dan tinggal di 70 negara. 

Dengan banyaknya jumlah kelompok suku asli di dunia, menjadi perhatian dunia internasional mengingat masa kelam di dalam sejarah dunia seperti pembantaian dan genosida suku asli di benua amerika, menjadi budak pekerja, eksploitasi lahan, diskriminasi, dan sebagainya.

Untuk menghindari kemungkinan tersebut, pada 13 September 2007, PBB membentuk deklarasi tentang perlindungan hak untuk penduduk asli yaitu UNDRIP (United Nations Declaration on Rights of Indigenous People). Adanya UDHR ini bertujuan melindungi penduduk asli dari diskriminasi, marginalisasi, eksploitasi, dan sebagainya serta sebagai bentuk menghormati dalam berbudaya, perbedaan, dan hak mereka di lingkup internasional.

Adanya peraturan universal ini diharapkan penduduk asli memiliki rasa aman dan terhindar dari berbagai persekusi yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab sehingga hak penduduk asli menjadi tanggung jawab setiap negara untuk melindungi, menjamin keamanan mereka dan mendorong kegiatan mereka tanpa adanya ancaman.

Munculnya wabah covid-19 pada bulan desember membuat dunia internasional mulai tergoyah. puncaknya pada bulan maret, adanya pengurangan kegiatan luar ruangan yang di inisiasikan oleh pemerintah untuk menghindari penyebaran lebih luas membuat sebagian besar masyarakat Indonesia kepanikan seperti banyak membeli masker, hand sanitizer, stok makanan, dan sebagainya membuat dunia seakan memasuki mode survival. Sehingga muncul satu pertanyaan besar yaitu bagaimana nasib para suku asli terhadap munculnya pandemi ini?

covid-19 menjadi ujian besar bagi setiap pemimpin negara dalam melindungi masyarakatnya termasuk suku asli dan melihat seberapa sigap pemerintah menangkal pandemi ini supaya masyarakat tidak tertular wabah covid-19 serta menjamin keselamatan dan melindungi hak para suku asli yang tidak familiar terhadap wabah ini tentunya sangat mengancam keselamatan nyawa mereka.

Kesigapan dan kepedulian negara terhadap masyarakat adat dapat dilihat dari tindakan yang dilakukan oleh Kolombia dan Peru dalam melakukan kerjasamanya untuk melindungi keselamatan dan keamanan suku asli di benua amerika dengan membentuk binational committee pada Mei 2020 dengan tujuan untuk melindungi suku asli di hutan amazon lebih tepatnya perbatasan antar negara dan menghambat persebaran covid-19 di wilayah hutan amazon dengan membuat Plan Action Binational komprehensif.

Inisiatif tersebut muncul ketika beberapa penduduk suku asli amazon di Manaus, Amazonia, Brazil mulai terjangkit virus covid-19 pada april 2020 dan kebetulan negara bagian Amazonia dekat dengan perbatasan negara Kolombia dan Peru serta kasus yang terus meningkat dan dapat mengancam lebih 60 suku asli amazon karena covid-19 membuat Kolombia dan Peru harus bergerak cepat yang seharusnya Brazil ikut serta tetapi Brazil tidak mau ikut andil karena perbedaan visi.

Melihat tindakan yang dilakukan Kolombia dan Peru, merupakan bentuk kepatuhan terhadap UNDRIP yang terdapat pada pasal 29 ayat 3 tentang langkah pemerintah untuk menjaga kesehatan penduduk pribumi terhadap dampak yang hadir seperti wabah covid-19 serta sebagai salah satu bentuk kesigapan dan kepedulian negara dalam menghadapi covid-19 untuk melindungi masyarakatnya dari penyebaran wabah. 

Hal tersebut bertujuan melindungi suku asli dan menghindari diskriminasi terhadap perlindungan keamanan antara penduduk non-suku asli dan suku asli. karena mereka memiliki hak yang sama tanpa pandang bulu serta perhatian mereka yang cukup tinggi terhadap penduduk pribumi membuat langkah mereka layak untuk mendapatkan apresiasi terhadap dunia internasional dalam kepedulian mereka dalam melindungi penduduk pribumi.

Bagaimana dengan indonesia yang memiliki banyak suku di seluruh wilayah dari sabang sampai merauke terhadap perkembangan covid-19?

Dilihat persiapannya, indonesia ternyata belum siap dalam menghadapi masalah covid-19 dalam melindungi penduduk asli. Hal tersebut dapat dilihat dari Indonesia yang menganggap bahwa Indonesia aman dari wabah covid-19 dan menanggapi kasus ini dengan santai tanpa adanya rasa aware menjadi awal permasalahan dimulai.

Pada Maret 2020, kasus pertama covid-19 menjadi kepanikan di Indonesia dan malapetaka bagi pemerintah dalam menanggapi kasus ini dengan santai dan memunculkan banyak permasalahan seperti permasalahan ekonomi, sosial, politik, kesehatan, termasuk keselamatan masyarakat adat Indonesia.

Ketidaksiapan negara dalam menanggulangi kasus ini juga berdampak kepada keselamatan masyarakat adat yang dapat dilihat ketika Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turun tangan melakukan pencegahan penyebaran covid-19 dengan membentuk gugus tugas, posko kesehatan, pembagian masker, sosialisasi di beberapa wilayah Indonesia seperti di Gowa, Maluku, ketapang, dan sebagainya tanpa adanya peran pemerintah di dalamnya. sehingga menjadi pertanyaan besar, bagaimana peran pemerintah dalam melindungi masyarakat adat? 

munculnya covid-19, pemerintah lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dan politik dibandingkan keselamatan masyarakat suku asli yang seharusnya pemerintah perlu turun tangan seperti membantu kegiatan organisasi seperti AMAN dalam memberikan sosialisasi dan memberikan bantuan kepada penduduk asli dalam memperlambat penyebaran wabah yang semakin masif di Indonesia dan mempertanyakan eksistensi UNDRIP di Indonesia dan UUD 1945 pasal 18B ayat 1 tentang hak masyarakat adat.

Indonesia sebenarnya dapat mengikuti tindakan yang dilakukan oleh Kolombia dan Peru dalam melakukan kerjasama terhadap keselamatan suku asli di indonesia. Seperti kerjasama Indonesia dengan Papua Nugini di wilayah perbatasan papua yang masih menjadi tempat tinggal suku asli papua maupun dengan Timor Leste. 

Selain itu, kerjasama dan membentuk badan resmi penanggulangan covid-19 untuk masyarakat adat juga diperlukan sebagai cara dalam mengurangi penyebaran covid-19. Hal tersebut tentu menjadi peluang bagi Indonesia dalam mengurangi tekanan penyebaran wabah covid-19 dan kerjasama dengan kelompok setempat maupun pemerhati masyarakat adat berpeluang bagi indonesia untuk menunjukkan tajinya bahwa indonesia merupakan negara yang memegang erat nilai kemanusiaan. 

Dengan memfokuskan kepentingan kemanusiaan dan kesehatan dibandingkan dengan politik dan ekonomi serta mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO diharapkan masalah ini secara perlahan akan berkurang dan berkaca kepada negara lain seperti Vietnam yang mementingkan masalah kemanusiaan dibandingkan ekonomi dapat dijadikan contoh bahwa mengutamakan masalah kemanusiaan dapat menekan angka penyebaran covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun