Mohon tunggu...
Dimas RahmatNaufal
Dimas RahmatNaufal Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Administrasi Publik dan Kader IMM FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta

Penulis tentang Kebijakan Publik, Environmental

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Order of Presedence dalam Menunjukkan Pentingnya Keprotokolan

8 Mei 2024   17:10 Diperbarui: 8 Mei 2024   17:11 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tata tempat sendiri yang dimaksud adalah tata urutan atau lebih banyak dikenal Order of Presedence yang diartikan terdapat unsur-unsur siapa yang lebih didahulukan atau siapa yang memperoleh hak prioritas dalam urutan. 

Jika kamu suatu saat menjadi orang penting yang memiliki jabatan, maka hal ini menjadi pedoman yang penting untuk dipelajari. Mengetahui Order of Presedence ini menjadikan diri kita siap apabila menjadi orang penting dan tidak lupa saat menjadi panitia acara tingkat tinggi, maka perlunya panitia di bidang dalam mengatur ini sangat berguna.

Bahasa Presedence bisa juga menjadi preseance yang artinya urutan menjadi sebuah prioritas jadi siapa dulu yang akan di prioritaskan, maka yang tepat Orang yang terhormat sebagai kepala negara maupun derajat yang lebih tinggi bagi Negara yang memakai sistem Raja atau Sultan. 

Sebuah hal tata tempat berlaku di Instansi atau organisasi yang memperoleh urutan tempat untuk didahulukan adalah orang dan instansi atau organisasi yang mendapatkan prioritas dikarenakan jabatan, pangkat dan derajat serta kedudukannya di dalam negara atau masyarakat dengan acuan aturan yang layak, etika, kepantasan, keindahan dan humanis.

Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 265 Tahun 1968. Kemudian pada UU No 9 Tahun 2010 mengenai keprotokolan pada Pasal 1 ayat 4 bahwa "Tata tempat sebagai pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional." Sesudah peraturan di atas terdapat unsur-unsur untuk mengetahui tata tempat yang baik dan benar seperti apa. 

Unsur-unsur nya seperti:

1. Siapa yang berhak lebih didulukan

2. Siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan tata tempat. 

Kemudian tata tempat atau Order of Presedence memiliki pihak dalam kategori letak tempat nya seperti golongan very important person (VIP) yang dimaksudkan karena Orang tersebut memiliki jabatan tinggi. Contohnya Presiden, Wakil Presiden. Selanjutnya ada golongan (VIC) very important citizen. Contohnya Raja, Sultan yang memiliki derajat lebih tinggi. 

Kebanyakan dari kita berpikir bahwa tata tempat yang paling depan selalu posisi jabatan tertinggi, padahal belum tentu, karena posisi tata tempat memiliki prosedur nya tersendiri. Seperti tata tempat ketika turun dan naik Pesawat Kepresidenan dalam kunjungan ke luar negeri. Bahwasanya seseorang dengan urutan pertama (Presiden) akan masuk yang paling akhir. Sedangkan ketika menuruni Pesawat, Jabatan urutan pertama akan turun terlebih dahulu. 

Kemudian dilanjutkan pada prosedur menaiki Mobil Kepresidenan tata tempat duduk nya sudah di atur sedemikian rupa, seperti di isi oleh 3 Orang. Untuk orang yang terhormat duduk sebelah kanan, orang kedua duduk di sebelah kiri, dan orang ketiga duduk ditengah. 

Tata tempat yang memiliki prosedur tersendiri merupakan etika dalam acara formal, kunjungan kenegaraan, kemudian dapat mengetahui secara langsung orang yang terhormat berada di mana dan orang yang terhormat tidak susah dalam menanggapi respon para junjungan kabinetnya. 

Aturan umum Tata Tempat, nomor 1 adalah jabatan tertinggi di sebuah Negara. 

Bila 2 Orang maka:

2.1

Bila 3 Orang maka:

3.1.2

Bila 4 Orang:

4.2.1.3

Bila 5 Orang:

5.3.1.2.4

Berikutnya terdapat tata urutan tata tempat di Pemerintahan Pusat dan Provinsi. 

Untuk urutan tata tempat di Pusat:

1. Presiden

2. Wakil Presiden

3. Mantan Presiden/mantan Wakil Presiden

4. Ketua MPR RI

5. Ketua DPR RI

6. Ketua DPD RI

7. Ketua BPK RI

8. Ketua MA RI

9. Ketua MK RI

10. Ketua KY RI

Untuk tata tempat di Provinsi:

1. Gubernur

2. Wakil Gubernur

3. Mantan Gubernur/mantan Wakil Gubernur

4. Ketua DPRD Provinsi 

5. Kepala perwakilankonsuler negara asing di daerah

6. Wakil ketua DPRD di Provinsi

7. Sekretaris Daerah, Panglima Tertinggi TNI

8. Pemimpin partai politik di Daerah

9. Anggota DPRD Provinsi

10. Bupati/Wali kota

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun