Mohon tunggu...
Dimas RahmatNaufal
Dimas RahmatNaufal Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Administrasi Publik dan Kader IMM FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta

Penulis tentang Kebijakan Publik, Environmental

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalkan Kinerja Pelayanan Publik di Tahun 2023: Manajemen Pelayanan Publik yang Efektif

14 November 2023   17:12 Diperbarui: 14 November 2023   17:12 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
visit-the-city-of-heroes.webflow.io diolah melalui Canva


Menuju RPJMN tahun 2024 perlunya manajemen pelayanan publik sangat diperlukan pada optimalkan kinerja pelayanan publik yang efektif. Menurut para pakar Hasibuan (2006) mengartikan manajemen sebagai "Ilmu dan seni dalam mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber lainnya secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan." Lalu administrasi menurut (Silalahi, 2005) "Data dan informasi yang dimaksudkan pada berbagai saat di organisasi terpaku kepentingan internal maupun eksternal."

Untuk itu artikel ini membahas konsep manajemen pelayanan publik dalam optimalkan kinerja pelayanan yang efektif seperti apa.

1. Pemahaman Kebutuhan Masyarakat
Diperlukan saat ini ialah kesejahteraan masyarakat, karena Indonesia juga memiliki tujuan pada SDGs (keberlanjutan) yang di mana keterlibatan kinerja pelayanan sangat penting dalam memahami kebutuhan masyarakat.

Saat ini Indonesia sudah banyak Mal Pelayanan Publik seperti yang diutarakan Kementrian Pan-RB "Benang kusut birokrasi mulai bisa diurai dengan konsep MPP, kemudian terwujudnya integrasi antar penyedia layanan bermuara pada penyederhanaan birokrasi pelayanan yang menimbulkan efisiensi waktu."

Dikatakan demikian maka pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap optimalkan kinerja pelayanan dapet berjalan. Menurut data walau masih terdapat kekurangan yang tercermin pada update data Bank Dunia tahun 2021 "Indeks efektivitas pemerintahan Indonesia pada tahun 2020 adalah +0, 37, peringkat ke-65 dari 214 negara." Meskipun terdapat peningkatan dari -0, 21 pada tahun 2010. Hal ini menyebabkan lambatnya efektivitas dan mencapai fluktuatif tahun 2014 +0, 5.

Pemenuhan kebutuhan masyarakat bisa di capai adanya MPP ini dan masyarakat bisa datang ke setiap daerahnya dan masyarakat menerima efisiennya manajemen pelayanan yang diperlukan.

2. Kualitas Layanan Publik dan Reformasi Publik
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pada optimalkan kinerja pelayanan publik tahun 2023 ini salah satunya kualitas PNS yang profesional dan berintegritas tinggi yang sudah ditetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dengan visi "Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia." Untuk mencapainya meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan yaitu organisasi, tata kelola, peraturan perundang-undangan.

Kemudian perubahan-perubahan ini di tetapkan tiga sasaran reformasi birokrasi pada manajemen pelayanan publik yaitu terwujudnya tenaga seperti ASN, P3K bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

3. Perlibatan Masyarakat dalam pengambilan keputusan
Seperti pada keterbukaan informasi yaitu UU No 14 Tahun 2008. Keterbukaan ini menjadi sangat penting dalam kolaborasi masyarakat dengan pemerintah. Kemudian pada pelayanan ini tergantung pada pencapaian kinerja yang optimal dan manajemen pelayanan publik yang efektif.

Kemudian keterlibatan ini ada pada forum partisipatif, konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat dapat menjadi alat efektif untuk memahami persepsi warga terhadap pelayanan yang diberikan.

4. Evaluasi pada integrasi kinerja
Hal ini sangat diperlukan dalam menciptakan manajamen pelayanan publik yang efektif. Kemudian pada evaluasi setiap tahunnya menemukan paradigma pemerintah dalam etika pelayanan publik yang harus mulai di asah untuk menciptakan kinerja yang efektif, efisien dan bertanggungjawab. Hasil evaluasi jelas integrasi pada hasil kinerja setiap tenaga kerja dalam klarifikasi pada perubahan yang terjadi. Hal ini budaya birokrasi dan perilaku birokrasi yang berdampak pada optimalkan kinerja pelayanan publik tahun 2023.

Studi oleh Mark Turner, Eko Prasojo, Rudianto Suwarwono menemukan "Adanya program reformasi yang ditujukan kemajuan dan mencatatkan beberapa pencapaian kinerja, namun perubahannya relatif kecil dan bersifat inkremental."

5. Prinsip harus di berlakukan
Menurut Manulang sebagaimana dikutip oleh Ratminto dan Atik Septi Winarsih (2016:1) bahwa "Seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan." Seperti pada prinsipnya (pelayanan publik) yaitu:

A. Sederhana, yang setiap standar pelayanan mudah dimengerti, mudah diukur dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat.

B. Partisipatif, melibatkan masyarakat dalam standar pelayanan pada optimalkan kinerja pelayanan publik untuk mendapatkan keselarasan atas komitmen yang dibentuk.

C. Akuntabel, hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan pada pihak terkait.

D. Berkelanjutan, Standar pelayanan harus mengalami perbaikan jangan sampai tertinggal sebagai upaya inovasi pelayanan publik.
E. Transparansi, standar pelayanan harus mudah di akses oleh masyarakat.
F. Keadilan, Pelayanan harus memuaskan dan menjangkau masyarakat daerah yang berbeda geografis, status ekonomi tanpa membedakan yang berkapabilitas dengan tidak berkapabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun