Studi oleh Mark Turner, Eko Prasojo, Rudianto Suwarwono menemukan "Adanya program reformasi yang ditujukan kemajuan dan mencatatkan beberapa pencapaian kinerja, namun perubahannya relatif kecil dan bersifat inkremental."
5. Prinsip harus di berlakukan
Menurut Manulang sebagaimana dikutip oleh Ratminto dan Atik Septi Winarsih (2016:1) bahwa "Seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan." Seperti pada prinsipnya (pelayanan publik) yaitu:
A. Sederhana, yang setiap standar pelayanan mudah dimengerti, mudah diukur dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat.
B. Partisipatif, melibatkan masyarakat dalam standar pelayanan pada optimalkan kinerja pelayanan publik untuk mendapatkan keselarasan atas komitmen yang dibentuk.
C. Akuntabel, hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan pada pihak terkait.
D. Berkelanjutan, Standar pelayanan harus mengalami perbaikan jangan sampai tertinggal sebagai upaya inovasi pelayanan publik.
E. Transparansi, standar pelayanan harus mudah di akses oleh masyarakat.
F. Keadilan, Pelayanan harus memuaskan dan menjangkau masyarakat daerah yang berbeda geografis, status ekonomi tanpa membedakan yang berkapabilitas dengan tidak berkapabilitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H