Mohon tunggu...
Hukum

Larangan Mengangkat Pengganti Menjadi Pemimpin

24 Desember 2018   09:16 Diperbarui: 24 Desember 2018   09:20 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JKepemimpinan adalah proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Cara alamiah mempelajari kepemimpinan adalah "melakukannya dalam kerja" dengan praktik seperti pemagangan pada seorang seniman ahli, pengrajin, atau praktis] Dalam hubungan ini sang ahli diharapkan sebagai bagian dari peranya memberikan pengajaran/instruksi.

Kebanyakan orang masih cenderung mengatakan bahwa pemimipin yang efektif mempunyai sifat atau ciri-ciri tertentu yang sangat penting misalnya, kharisma, pandangan ke depan, daya persuasi, dan intensitas.[3] Dan memang, apabila kita berpikir tentang pemimpin yang heroik sepertil, Sukarno, Jenderal Sudirman, dan sebagainya kita harus mengakui bahwa sifat-sifat seperti itu melekat pada diri mereka dan  mereka manfaatkan untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan.
( .uud no 30 tahun 2004. Tentang jabatan notaris.

Dari artikel tersebut saya menyimpulkan : pejabat sementata di pilih atau diangkat jika yang bersangkutan meninggalkan dunia atau berhenti mengundurkan diri . istilah pejabat pengganti atau pejabat pengganti sementara . pejabat pnganti sementara adalah pejabat yang dilimpahi wewenang melalui delegasi atau mandat ( tertulis ) oleh pejabat terpilih bila pejabat tersebut tak dapat lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk sementara waktu.
( pemerintahan yogya

Kewenangan istimewa pemerintah yogyakarta mengenai tata  pengisian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur DIY  maka ditetapkanmelalui proses penetapan Karena perJuangan masyarakat DIYyang menginginkan Sultan tetap sebagai kepala daerahnya, hal ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui pengesahanUndang-Undang Keistimewaan Berdasarkan ketentuan yang menyatakan bahwa yang berhak  menjadi Gubernur dan Cakil Gubernur adalah sultan hamengku Buwono dan adipatiPakualam yang bertahta, maka sudah barang tentu pemerintah hanya mengakui Sultan dan adipati Paku alam yang bertahta sebagai calon Gubernur dan calon Cakil Gubernur DIY Hal tersebut seCara yuridis memperkuat legitimasi kedudukan Sultan dan Adipati Paku Alamyang bertahta sebagai yang berhak diaLukan sebagai Calon Gubernur dan Cakil Gubernur
salah satu keistimewaan DIY yang tidak boleh ditinggalkan dari wacana publik adalah aspek  budaya ada tiga elemen pokok yang relevan dalam pemaknaan keistimewaan Yogyakarta dari segi budaya, diantaranya adalah pertama,kraton sebagai institusi adat yangg melukiskankarya adiluhung (ourt culture)kedua, unsur transformasi nilai-nilai modernitas melalui jalur pendidikan  Dan ketiga, fungsi sultan sebagai mediator kosmologis antara misi di kerajaan Islam dengan realitas masyarakat yang pluralis

 karena kebudayaan merupakansalah satu kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah Istimewa yogyakarta sebagai  keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam kaitannya dengan keistimewaan keistimewaan Jogjakarta.
 Dalam kaitannya dengan keistimewaan DIY, masalah pertanahan merupakan salah satu isuaktual dan penting kesan dualisme penerapan hukum tanah di DIY sudah berlangsung lama UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok agraria telah mengatur secara detail mengenai ketentuan hukum agraria secara nasional Namun demikian, DIY memberlakukan sebagian kewenangan sesuai dengan hukum adat mengenai tanah Bahwasanya tanah yang ada di DIY  adalah merupakan tanah sultan (sultan Ground) dan tanah Pakualaman(Pakualaman Ground), dengan demikian tidaklah diberlakukan hukum agraria nasional dalam pertahanan di DIY.
  HADIS TENTANG LARANGAN MENGANGKAT PENGGANTI MENJADI PEMIMPIN

73.75/6678. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma, ia mengatakan, Umar ditanya; 'mengapa engkau tidak mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah? ' Umar menjawab; 'Kalaulah aku mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah, sungguh orang yang lebih baik dari diriku Abu Bakar telah mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah, dan kalaulah aku tinggalkan, orang yang lebih baik dari diriku juga telah meninggalkannya, yaitu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.' maka para sahabat memujinya, sehingga Umar mengatakan; 'Sungguh aku berharap-harap cemas, saya berharap sendainya aku selamat dari bahaya kekhilafahan ini dalam keadaan netral, tidak mendapat ganjaran, tidak juga mendapat dosa yang harus saya tanggung, baik ketika hidupku maupun kematianku.' (HR.BUKHARI)

34.11/3399. Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Ibnu Umar dia berkata, Aku ikut hadir ketika ayahku kena musibah (ditikam oleh seseorang). Para sahabat beliau yang hadir ketika itu turut menghiburnya, kata mereka, Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Umar menjawab, Aku penuh harap dan juga merasa cemas. Mereka berkata, Tunjukkanlah pengganti anda (sebagai Khalifah)! Umar menjawab, Apakah aku juga harus memikul urusan pemerintahanmu waktu hidup dan metiku? Aku ingin tugasku sudah selesai, tidak kurang dan tidak lebih. Jika aku menunjuk penggantiku, maka itu pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripadaku, yaitu Abu Bakar As Shidiq. Dan jika pengankatan itu aku serahkan kepada kalian, maka itu pun pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dari aku, yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abdullah berkata, Dari penuturannya itu, tahulah aku bahwa dia tidak akan menunjuk penggantinya untuk menjadi Khalifah. (HR.MUSLIM)

34.12/3400. Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Abu Umar dan Muhammad bin Rafi' dan Abd bin Humaid sedangkan lafadz mereka saling berdekatan, Ishaq dan Abd berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku Salim dari Ibnu Umar dia berkata, Aku pernah menemui Hafshah, lalu dia bertanya, Apakah kamu tahu bahwa ayahmu tidak mau menunjuk seorang Khalifah? Abdullah berkata, Lalu aku berkata, 'Sepertinya dia tidak mau melakukan hal itu.' Hafshah berkata, Ia (Umar bin Khattab) harus melakukan hal itu. Lalu aku bersumpah untuk meyakinkan (Umar) akan hal itu, namun dia hanya terdiam sehingga aku merasa tidak ingin untuk membicarakannya lagi. Akan tetapi, aku merasa seakan-akan aku sedang memikul gunung di pundak kanan aku, hingga akhirnya aku menemuinya lagi. Umar bertanya kepadaku tentang keadaan manusia, maka aku pun menjawab seadanya. 

Lalu aku berkata kepadanya, Aku mendengar masyarakat sedang membicarakan tentang sesuatu dan aku bersumpah untuk menyampaikan berita ini kepadamu, menurut pandangan mereka selama ini, kamu adalah seorang Khalifah yang tidak ingin menunjuk seorang Khalifah atau pengganti. Bagaimana pendapatmu sekiranya kamu seorang penggembala unta atau kambing, kemudian dia datang kepadamu dengan meninggalkan hewan gembalannya, maka bukankah kamu melihat bahwa ia telah menyia-nyiakannya? Terlebih lagi, gembala yang akan kamu atur itu adalah manusia. 

Abdullah berkata, Ternyata Umar menyutujui pendapatku. Sejenak dia menundukkan kepalanya dan mengangkatnya kembali mengarah kepadaku serata berkata, Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla akan menjaga agama-Nya, sekiranya saat ini aku tidak menunjuk seorang Khalifa, maka bukankah uRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sendiri sudah pernah melakukannya? Dan sekiranya nanti aku menunjuk seorang Khalifah penggantiku, maka bukankah hak itu juga pernah dilakukan oleh Abu Bakar? Abdullah berkata, Demi Allah, ketika dia menyinggung nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar, maka sadarlah aku bahwa dia memang tidak bermaksud seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa dia tidak menunjuk secara langsung orang yang akan menggantikannya menjadi Khalifah. (HR.MUSLIM).

Kesimpulan

Indonesia memang Negara yang  memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan. 

Secara luas sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. 

Secara sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari masyarakat.Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.

Memang Negara Indonesia memakai sistem pemerintahan secara demokrasi dan Yogyakarta memakai sistem monarki, secara kontekstual kepemimpinan di yogyajarta memang bertentangan dengan hadist  tapi secara kontekstual tidak karena Yogyakarta memiliki alasan tersendiri
Alasan yoyakarta memakai Sistem Monarki adalah bentuk pemerintahan yang tertua. Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat -- sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. 

Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan propinsi yang sudah banyak diketahui dan diakui tentang keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah yang menyebabkan berbedanya Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut dengan Propinsi lain yang ada di Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta dahulunya merupakan kerajaan besar yang dipimpin oleh seorang sultan dan sangat berpengaruh besar terhadap kemerdekaan Indonesia pada zaman penjajahan dahulu, serta adanya sistem kesultanan, keraton dan pola-pola kehidupan berbau kerajaan sudah melekat pada masyarakat Yogyakarta.

 Yang didasar pada itulah Pemerintah memberikan kebebasan serta predikat Istimewa kepada Yogyakarta dimana demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu. Dan Daerah istimewa Yogyakarta adalah provinsi kedua kedua setelah jawa timur , yang di bentuk oleh pemrrintah Negara bagian Indonesia. Provinsi ini jugamemiliki status istimewaan atau otonomi khusus . status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sbelum kemerdekaan.kesultanan Yogyakarta dan juga kadipaten paku alam sebagai cikal bakal atau asal usul DIY. Pada tanggal 1 september 1945 komite nasional Indonesia daerah ( KNID ) Yogyakarta di bentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta ,setelah mengetahui sikap rakyat yoyakarta terhadap proklamasi barulah sultan HB IX megeluarkan dekrit keraaan yang di kenal dengan amanat 5 september 1945, isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta kedalam republik indonsia .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun