Mohon tunggu...
Dimas Reo Wahyudi
Dimas Reo Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - single writer

border enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengaruh Konflik di Afghanistan terhadap Pengungsi di Indonesia

27 Oktober 2021   08:27 Diperbarui: 27 Oktober 2021   08:31 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Serah terima pengungsi kepada IOM oleh pihak Imigrasi (sumber:sumut.kemenkumham.go.id)

Data dari UNHCR (2020) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2020 pengungsi dan pencari suaka di negara ini kurang lebih sebanyak 55% berasal dari Afghanistan dan terus meningkat tiap tahunnya. Hal ini berarti lebih dari setengah dari jumlah keseluruhannya berasal dari Afganistan. 

Dengan demikian, status pengungsi yang berasal dari Afganistan di Indonesia termasuk ke dalam imigran gelap karena tidak ada undang-undang yang jelas mengenai Indonesia bisa menjadi tempat pengungsian menurut Konvensi 1951.

Sebagai warga negara yang memegang teguh asas kemanusiaan, Indonesia tidak bisa begitu saja menelantarkan pengungsi yang ada di wilayahnya.

Oleh karena itu, dikeluarkanlah Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Pengungsi dari Luar Negeri, yang mana menurut Pangestika (2021) Indonesia memahami bahwa pengungsi dan pencari suaka merupakan orang asing yang memerlukan penanganan khusus. Namun, hal tersebut kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Pengungsi di Indonesia tetap tidak bisa menjalani hidupnya selayaknya orang normal. Akibat dari status imigran gelap ini, pengungsi yang sudah terlanjur menetap di Indonesia pun tidak memiliki kewenangan untuk hidup yang layak, selayaknya manusia merdeka.meraka tidak diperbolehkan bekerja dan membuka rekening tabungan. 

Hidup mereka juga terbatas pada tempat penampungan yang telah disediakan (comunity house) dengan mobilitias yang terbatas. Sedangkan bagi pencari suaka masih mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke Indonesia melalui jalur yang legal karena tidak adanya keikutsertaan Indonesia pada Konvensi 1951.

Sejak konflik di Afghanistan mencapai puncaknya dengan antiklimaks, kondisi para pengungsi di Indonesia juga mengalami gejolak. Seperti yang terjadi pada 24 Agustus lalu, terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pengungsi Afghanistan di depan Kantor UNHCR, Jakarta. 

Unjuk rasa ini merupakan imbas dari memanasnya konflik di Afghanistan sehingga mereka mendesak pihak PBB dalam hal ini UNHCR mempercepat penempatan mereka ke negara ketiga. Seperti diberitakan, mereka takut untuk kembali ke negaranya dikarenakan telah berkuasanya Taliban. 

Unjuk rasa ini bukan yang pertama kali terjadi, dalam beberapa tahun belakangan unjuk rasa serupa kerap terjadi di berbagai wilayah tempat konsentrasi penampungan pengungsi ini, seperti di Medan, Makasar, dan juga Jakarta.   

Tuntutan untuk menjalani hidup yang lebih baik bagi pengungsi dan pencari suaka Afganistan di Indonesia tak mungkin dipenuhi secara eksplisit. 

Hal ini terhalangi oleh tidak adanya peraturan yang melegalkan Indonesia sebagai negara penerima pengungsi dari Afganistan, yang mana membuat mereka tidak bisa menjalani hak dan kewajibannya secara total. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun