Mohon tunggu...
Dimas Rengga Nivara
Dimas Rengga Nivara Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UMM JURUSAN ILMU KOMUNIKASI

untuk kebutuhan tugas mata kuliah Media dan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Paham Berita Melalui Media Berbasis Online Itu Penting

26 April 2021   12:50 Diperbarui: 26 April 2021   12:57 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini dunia sosial berbasis online sangat digandrungi masyarakat mulai dari anak kecil, remaja, hingga dewasa. Pengaruh yang sangat besar ditunjukkan oleh media sosial seperti Instagram, youtube, twitter, dan masih banyak lagi.

Akhir -- akhir ini karena mendekati lebaran berita - berita mengenai mudik lebaran tahun 2021 ini ramai diperbincangkan di berbagai media online. Namun banyak juga masyarakat yang keliru dalam menyikapi sebuah berita dikarenakan kurang untuk memahami apa yang ada pada isi berita tersebut.

Pada sebuah media dikabarkan bahwa menteri perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang mudik pada lebaran 2021. Hal tersebut disampaikan pada saat rapat kerja bersama komisi V DPR, Selasa (16/3/2021). Tidak adanya larangan mudik karena akan adanya mekanisme control yang cukup ketat bagi pemudik yang telah disusun oleh mentri perhubungan bersama dengan Satgas Covid-19.

Mudik tahun ini memang sangat ditunggu -- tunggu oleh banyak warga rantau di Indonesia setelah lebaran tahun 2020 kemaren tidak bisa pulang kampung akibat virus Covid-19 pada waktu itu sedang ramai diperbincangkan. Namun karena tingginya angka penyebaran virus Covid-19 pada tahun 2020 menghambat warga rantau untuk melepas kangen kepada keluarga di kampung halaman.

Namun semua angan -- angan para perantau seketika sirnah setelah banyak media yang menyebarkan isu berita bahwa Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Saat ini media online memang sangat berpengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat sosial. Karena adanya media sosial berbasis online berita jadi cepat tersebar luas. Melihat adanya berita bahwa banyak yang melakukan mudik lebih awal, para jajaran Satgas Covid-19 harus lebih memutar otak agar usaha pengurangan penyebaran virus Covid-19 ini tidak sia -- sia hanya karena para perantau yang tidak paham akan aturan yang telah ditetapkan.

mediaindonesia.com
mediaindonesia.com

Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan addendum (tambahan) dalam Surat Edaran tersebut, addendum itu mengatur tentang perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negri (PPDN) yakni selama 14 hari mulai dari 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan H+7 lebaran mulai tanggal (18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021).

Aturan -- aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kajian beberapa Badan Penelitian dan perkembangan Kemenhub Survei pasca -- penetapan Mudik selama lebaran tahun 2021. Agar tidak terjadi kesalah pahaman antara sumber media dan para audience yang akan membuat berita tentang isu dilarang mudik menyebar dengan begitu cepat seharusnya media juga lebih memberi asumsi yang detail pada laman berita online tersebut.

Banyak warga salah tangkap informasi bahwasannya informasi dari media internet tentang Surat Edaran hanya memperketat perjalanan mulai dari 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Adapun beberapa rincian ketentuan pengetatan Mudik tahun 2021 :

  • Pelaku perjalanan wajib menunjukan surat hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid test antigen yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Anak -- anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  • Apabila hasil tes RT-PCR atau Rapid test antigen pelaku perjalanan negative namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri dengan waktu yang ditentukan oleh petugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun