Mohon tunggu...
Dimas Putra
Dimas Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Baru 2024 Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Ahli K3 Bertanggungjawab jika Ada Kecelakaan di Tempat Kerja?

4 Januari 2025   23:20 Diperbarui: 6 Januari 2025   22:46 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Sumber:KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA))

3.Pastikan Sudah Membuat JSA(Job Safety Analysis)

Seorang ahli K3 harus memastikan bahwa pekerja ataupun ahli K3 itu sendiri sudah memiliki JSA

4.Pastikan Ada Work Permit

Pastikan memiliki Work Permit atau izin kerja,jadi didalam izin kerja tersebut terdapat syarat-syarat apa saja yang harus dipnuhi dan juga ada keterangan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap lingkungan kerja tersebut.

5.Pastikan Memiliki SOP

Seorang ahli K3 harus memastikan seorang pekerja atau ahli K3 itu sendiri memiliki SOP,seperti memiliki prosedur kerja di ketinggian,prosedur kerja pekerjaan panas dan lainnya,dan ini perlu disosialisasikan dan para perkerja juga harus memahami hal tersebut.

6.Harus Melakukan Pre Use Inspection

Harus melakukan Pre Use Inspection agar memastikan pekerja tersebut menjalankan SOP sesuai dengan pekerjaannya.

7.Pastikan Pekerja Sehat Jasmani dan Rohani

Memastikan seluruh pekerja harus bekerja secara jasmani dan rohani

8.Pastikan Jam Kerja Sesuai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun