Mohon tunggu...
Dimas Putra
Dimas Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Baru 2024 Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Ahli K3 Bertanggungjawab jika Ada Kecelakaan di Tempat Kerja?

4 Januari 2025   23:20 Diperbarui: 6 Januari 2025   22:46 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Sumber:KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA))

Apakah ahli K3 bertanggungjawab pada kecelakaan yang terjadi disebuah tempat kerja?,inilah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang yang ingin mengambil pelatihan sebagai ahli K3 umum,jadi jka kita ditanya,apakah ahli K3 umum bertanggung jawab pada keclakaan yang ada ditempat kerja?jadi kita lihat dulu dalam PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 1992,dan kita cari tahu untuk  kewajiban sebagai ahli K3 itu apa saja?

Jadi itu adalah kewajiban seorang ahli K3,ini berlaku untuk semua ahli K3,entah itu ahli K3 umum,ahli K3 listrik,ahli K3 konstruksi dan ahli K3 yang lainnya semua diatur dalam PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 1992.Jika seoang ahli K3 sudah memliki SKP(Surat Keterangan Penunjukan) ahli K3 tersebut wajib mematuhi regulasi,wajib membuat laporan dan wajib merahasiakannya.Yang selanjutnya adalah kewenangan,menurut PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 1992 kewenangan sebagai seorang ahli K3 adalah sebagai berikut:

(Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Sumber:KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA))
(Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Sumber:KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA))

Diatas adalah kewenangan-kewenangan sebagai ahli K3,yang pertama yaitu kewenangan untuk Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya,jadi jika ada seorang ahli K3 umum yang ingin memasuki tempat yang bukan wewenangnya maka ahli K3 umum tersebut tidak diperkenankan masuk tempat tersebut,misalnya ada seorang ahli K3 umum yang ingin memasuki boiler maka ahli K3 tersebut dilarang masuk ke boiler karena dia hanya ahli K3 umum dan sedangkan yang boleh memasuki boiler adalah ahli K3 spesialis.Yang selanjutnya adalah meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat

 keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan  penunjukannya,jadi seorang ahli K3 mempunyai kewengan untuk meminta apapun informasi asalkan sesuai dengan bidang ahli K3 tersebut.Selanjutnya adalah wewenang untuk Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa mengevaluasi dan memberikan  persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi : Keadaan fasilitas tenaga kerja,keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya,penanganan bahan-bahan,proses produksi,sifat pekerjaan,cara kerja, lingkungan kerja.

Jadi jika kita menjadi seorang ahli K3 kita wajib  untuk melakukan kewajiban dan kewenangan tersebut,dan jangan sampai jika ada kecelakaan pada tempat kerja kita yang disalahkan.Jadi agar kita sebagai ahli K3 tidak ingin disalahkan  ketika ada kecelakaan pada tempat kerja apa saja  yang harus kita lakukan.

1.Melakukan Safety Induction 

 Jadi kita sebagai ahli K3  harus memastikan  jika ada pekerjaan yang beresiko tinggi ataupun ada seorang karyawan atau pekerja yang baru pertama kali kerja kita harus melakukan safety induction,karena dalam safety induction tersebut kita bisa menyampaikan  mana saja tempat kerja yang boleh dan tidak boleh untuk dimasuki,APD(Alat Pelindung Diri) apa saja yang wajib digunakan,jalur evakuasi,assembly point,dan fasilitas lainnya.Itu semua wajib dijelaskan pada saat safety induction dan pastikan para pekerja memahami,dan sudah menandatangani surat pernyataan.

2.Pastikan Pekerja Memiliki Lisensi 

Seorang ahli K3 harus memastikan bahwa pekerja harus memiliki lisensi pada bagian pekerjaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun