Namun, pada kondisi tertentu memang benar kita boleh langsung menyatakan seseorang DoA. Â Terdapat beberapa kondisi yang jelas sudah pasti terjadi kematian yang tak dapat tertolong. Â Pada panduan ACC/AHA 2015 dinyatakan sebagai berikut, "Obvious clinical signs of irreversible death (eg, rigor mortis, dependent lividity, decapitation, transection, decomposition)." Kalau kita menjumpai seseorang diantar ke rumah sakit dengan kaku mayat, lebam mayat, kepala yang terpisah dari badan, badan terbelah (misalnya korban kereta api), atau mayat sudah membusuk, barulah secara sah kita dapat mengatakan bahwa seseorang sudah meninggal dan tidak dapat ditolong lagi. Â Di luar itu, secara pribadi saya tidak mampu membedakan seseorang yang datang terbaring tidak sadar itu sudah meninggal atau belum.
Salah seorang guru saya pernah berkata, bahwa klinisi yang baik setidaknya memiliki tiga aspek yang harus selalu dijaga, "Pengetahuan (Knowledge), Keterampilan (Skill), dan Perilaku Luhur (Attitude)". Â Pengetahuan tentang proses kematian, keterapilan melakukan pertolongan bagi mereka yang sebenarnya masih bisa ditolong, dan keluhuran untuk tetap berdedikasi menolong adalah nilai yang harus dimiliki oleh setiap dokter, khususnya mereka yang berhadapan langsung dengan situasi gawat darurat.