Mohon tunggu...
Dimas Pratama
Dimas Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum UM SumBar

Apapun masalalumu hidup akan terus berjalan maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Predator Seksual di Lingkungan Pendidikan

18 Desember 2022   21:45 Diperbarui: 18 Desember 2022   22:01 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 11 Januari 2022 Herry Wirawan dituntut hukuman mati, pengumuman identitas, dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum, selain itu juga hukuman denda Rp 500 juta, Restitusi kepada korban senilai Rp 331 juta, pembubaran Yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset serta barang bukti untuk dilelang.

Pada 27 Januari 2022 Herry Wirawan melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ia menyesal dan meminta pengurangan hukuman melalui pembacaan nota pembelaan atau Pledoi di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada 15 Februari 2022 Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo, yang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Atas putusan Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Akhirnya pada tangga 4 April 2022, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis hukuman mati Herry Wirawan. Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Perbuatan Heery telah merusak korban. Terutaman dalam perkembangan dan fungsi otak korban. Selain itu pelaku juga merusak sistem kepercayaan yang dianut oleh korban. Sehingga tidak bisa mempertimbangkan mana yang benar yang salah. Lalu tindakan pelaku juga membuat nama lembaga pesantren tercoreng dan membuat orang tua enggan untuk mengirimkan anaknya ke pesantren dan membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Ketentuan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Akan tetapi jika tindak pidana itu dilakukan orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan pasal 81 ayat (2) ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman yang diatur dalam pasal 81 ayat (1).

Vonis mati yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan bisa dijadikan pembelajaran untuk segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depannya. Agar putusan pidana mati tersebut dapat menjadi pencegahan kedepan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali dan dapat memberi efek jera.

Karena telah divonis mati, Herry Wirawan tidak akan mendapatkan hukuman tambahan seperti kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik seperti yang diatur dalam pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Jadi sebagai penegak hukum, Hakim dan Jaksa harus berpikir dan bertindak secara out of the box, sehingga nilai keadilan tersebut bisa terpenuhi. Vonis mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan telah memberikan keadilan, khususnya bagi para korban dan masyarakat secara umum, mengingat apa yang telah dilakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun