Mohon tunggu...
Dimasmul Prajekan
Dimasmul Prajekan Mohon Tunggu... Guru - berbagi kebaikan untuk kehidupan

Anak desa mencari makna hidup

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sekolah Tanpa Pengawas?

28 Agustus 2021   08:45 Diperbarui: 28 Agustus 2021   08:59 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam praktiknya, Pengawas Sekolah lebih banyak menghadirkan pembinaan dan pembimbingan kepada para guru dan kepala sekolah khususnya ketika dalam supervisi menjumpai banyak hal yang segera didiskusikan. Dalam supervisi akademik, seorang Pengawas Sekolah bisa mendapatkan temuan dalam pembelajaran seorang guru. Atau ada sesuatu yang inspiratif dan inovatif, sehingga perlu dikembangkan kepada guru lain. Disinilah urgensi kehadiran Pengawas Sekolah sebagai Pembina dan tempat bertanya bagi para guru.

Lahirnya PP 57/2021, tentang Standar Nasional Pendidikan tidak secara tegas menjelaskan jabatan Pengawas Sekolah memberikan celah terjadinya diskusi dan perdebatan. Dalam pasal 30 tidak menjelaskan secara terang benderang tentang Pengawas Sekolah. Dalam pasal 30 ayat 3 bahwa pengawasan dalam pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan oleh : 1. Kepala Satuan Pendidikan  2. Pemimpin perguruan tinggi 3. Komite Sekolah/Madrasah 4.Pemerintah pusat,dan/atau Pemerintah Daerah.

Dalam pasal 30 ayat 3 tidak secara eksplisit menjelaskan tentang tugas kepengawasan yang ditangani oleh Pengawas Sekolah. Disinilah yang mnenjadi pemicu kegalauan para Pengawas Sekolah. Pengawas Sekolah merasa tak terakomudasi dalam pasal tersebut.

Kalau dicermaati lebih lanjut, bisa jadi peluang tugas kepengawasan kepada Pengawas Sekolah ada pada frase Pemerintah pusat,dan/atau pemerintah daerah. Bisa jadi Pengawas yang sudah ada sekaligus sebagai representasi dari pemerintah daerah, atau mendapat penugasan dari pemerintah daerah. Menurut Catur Nurrohman Oktavian, Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian PB PGRI, bahwa dalam pasal tersebut sudah inklud tugas kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah. Disinilah para Pengawas Sekolah bisa menarik nafas panjang, sebab kegaduhan dihapusnya jabatan Pengawas tidak benar adanya.

Pengawas adalah Jabatan puncak karier seorang guru. Jika Pengawas dihapus, maka karier puncak seorang guru berhenti sampai Kepala Sekolah. Ada kesan pengebirian jati diri seorang guru. Padahal fakta di lapangan, banyak guru yang bisa melompati logika -- logika normal. Jika selama ini karier puncak seorang guru adalah Pengawas Sekolah, ternyata hingga detik ini sejarah mencatat banyak guru yang menjadi Kepala Desa,  Camat, Bupati, Kepala Dinas, dan Gubernur, hingga menjadi politisi.

Maka mendelete posisi Pengawas Sekolah sama dengan tidak memberi apresiasi yang cukup kepada para guru untuk berkarier. Tak bisa dipungkiri, seorang pengawas berprestasi, berangkat dari Kepala Sekolah berprestasi. Demikian pula Kepala Sekolah berprestasi terlahir dari guru -- guru berprestasi. Jika Pengawas Sekolah dihapus, beban berat Kepala Sekolah sedang menanti.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun