Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Layanan Kesehatan: Hak Rakyat Marhaen, Bukan Dagangan Pejabat

2 Februari 2025   04:28 Diperbarui: 2 Februari 2025   04:28 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa layanan kesehatan kerap menjadi lahan empuk bagi praktik komersialisasi, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Bagi rakyat marhaen, yang mayoritas hidup dengan keterbatasan ekonomi, layanan kesehatan yang berkualitas sering kali terasa sebagai sesuatu yang mewah. Rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi rakyat yang sakit, kini banyak yang beroperasi layaknya korporasi. Jaminan kesehatan yang diberikan oleh negara melalui BPJS Kesehatan pun masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan fasilitas, antrean panjang, hingga defisit anggaran yang kerap terjadi.

Korupsi di Sektor Kesehatan: Bukti Nyata Penyimpangan

Tidak bisa dipungkiri bahwa korupsi menjadi salah satu faktor utama yang membuat layanan kesehatan di Indonesia jauh dari ideal. Sejumlah kasus korupsi di sektor ini telah mencuat dan merugikan rakyat kecil. Salah satu kasus terbaru adalah dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020, yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Bukan hanya itu, kasus korupsi juga terjadi dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga. Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,1 miliar.

Kasus-kasus seperti ini membuktikan bahwa sektor kesehatan tidak kebal terhadap praktik korupsi. Para pejabat yang seharusnya mengelola dana kesehatan dengan amanah justru menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, rakyat yang seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak justru harus menghadapi kondisi layanan yang buruk.

Dampak Buruk Komersialisasi Kesehatan bagi Rakyat Kecil

Selain korupsi, komersialisasi sektor kesehatan juga menjadi persoalan serius. Banyak rumah sakit yang lebih mengutamakan keuntungan daripada pelayanan publik. Biaya perawatan yang mahal di rumah sakit swasta membuat rakyat kecil kesulitan mendapatkan pengobatan yang layak. Meskipun BPJS Kesehatan telah hadir sebagai solusi, sistem ini masih memiliki banyak kendala, seperti antrean panjang, pembatasan layanan, dan tunggakan pembayaran yang terus menjadi masalah.

Di sisi lain, investasi besar di sektor kesehatan juga menjadi fenomena yang patut dicermati. Baru-baru ini, Bain Capital menginvestasikan USD 157 juta di Mayapada Healthcare Group untuk memperluas jaringan rumah sakitnya di Indonesia. Hal ini menandakan bahwa sektor kesehatan di Indonesia menjadi ladang bisnis yang menjanjikan bagi investor asing. Jika tidak diawasi dengan baik, investasi semacam ini berpotensi memperparah komersialisasi layanan kesehatan, di mana rakyat miskin semakin kesulitan mendapatkan akses kesehatan yang terjangkau.

Lemahnya Pengawasan dan Ketimpangan Layanan Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun