Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Marhaenisme Dan Kenaikan Upah 6,5%

19 Desember 2024   03:42 Diperbarui: 19 Desember 2024   03:42 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1806527/penetapan-upah-minimum-2025-tunggu-angka-pertumbuhan-ekonomi

Marhaenisme, ideologi yang diperkenalkan oleh Soekarno, menekankan perjuangan kaum marhaen---petani kecil, buruh, dan rakyat jelata---dalam melawan penindasan dan ketidakadilan sosial. Dalam konteks Indonesia modern, prinsip-prinsip Marhaenisme tetap relevan, terutama terkait isu kesejahteraan buruh.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini menuai beragam respons dari berbagai kalangan, termasuk serikat buruh dan pengusaha.

Pandangan Serikat Buruh

Beberapa serikat buruh, seperti Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), menilai kenaikan ini tidak signifikan. Mereka berpendapat bahwa kenaikan 6,5% tidak sebanding dengan peningkatan biaya hidup dan berbagai kebijakan lain yang membebani pekerja, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan pembatasan subsidi BBM. 

Jumisih, Ketua FSBPI, menyatakan bahwa kenaikan ini jauh dari harapan mereka dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya. Senada dengan itu, Elly Rosita, Presiden KSBSI, menekankan bahwa kenaikan upah minimum tidak berarti jika pemerintah tetap memberlakukan kebijakan yang membebani kelas pekerja. 

Pandangan Pengusaha

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan dampak kenaikan upah terhadap biaya produksi dan daya saing produk Indonesia. Mereka meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dihadapi dunia usaha. 

Analisis Ekonomi

Pengamat ekonomi dari Celios, berpendapat bahwa dengan asumsi inflasi tahun depan sebesar 4%, kenaikan upah riil hanya sekitar 2,5%. Hal ini berarti upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli pekerja mungkin sulit terwujud. 

Implementasi di Berbagai Provinsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun