Kesimpulan
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk tahun 2025 merupakan langkah positif, namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dan harapan kaum buruh. Dalam semangat Marhaenisme, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ekonomi benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil dan tidak hanya menjadi simbol tanpa substansi. Dengan demikian, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!