Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% akan diterapkan di seluruh provinsi Indonesia. Sebagai contoh, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diproyeksikan naik menjadi Rp5.396.761 dari sebelumnya Rp5.067.381. Sementara itu, UMP di Yogyakarta akan mengalami kenaikan sekitar Rp138.000, yang dianggap tidak signifikan oleh para buruh setempat.Â
Perspektif Marhaenisme
Dari sudut pandang Marhaenisme, kebijakan kenaikan upah minimum seharusnya mencerminkan keberpihakan kepada kaum marhaen, yaitu buruh dan pekerja kecil. Namun, jika kenaikan upah tidak sebanding dengan peningkatan biaya hidup dan kebijakan lain yang membebani, maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum marhaen belum tercapai.
Selain itu, Marhaenisme menekankan pentingnya keadilan sosial dan penghapusan eksploitasi. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir elit, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi mayoritas rakyat, khususnya buruh dan pekerja.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip Marhaenisme dalam kebijakan upah, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa langkah:
1. Evaluasi Kenaikan Upah: Meninjau kembali besaran kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, kebutuhan hidup layak, dan aspirasi serikat buruh.
2. Pengendalian Harga: Mengendalikan harga kebutuhan pokok agar kenaikan upah tidak tergerus oleh inflasi.
3. Dialog Sosial: Meningkatkan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
4. Perlindungan Sosial: Memperkuat program perlindungan sosial bagi pekerja, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
5. Peningkatan Produktivitas: Mendorong peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan bagi pekerja, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pendapatan mereka.