Reformasi partai politik menjadi langkah strategis untuk membenahi demokrasi Indonesia yang masih menghadapi tantangan mendasar. Meski selama dua dekade terakhir Indonesia sudah melewati beberapa pemilu secara terbuka, kelemahan struktural dalam sistem partai politik dan pemilu masih terlihat jelas, terutama pada Pemilu 2024 lalu.Â
Demokrasi kita belum sepenuhnya mampu menyentuh aspek substantif; keterbatasannya masih terfokus pada prosedural, dengan segudang masalah seperti korupsi, ketidaktransparanan, hingga lemahnya kaderisasi partai politik. Tanpa reformasi mendalam, risiko stagnasi politik dapat semakin memperburuk kualitas demokrasi.
Salah satu akar masalah partai politik di Indonesia adalah sistem kaderisasi yang belum matang. Kaderisasi, yang semestinya menjadi bagian utama dalam menjaga kualitas pemimpin di partai, sering kali diabaikan. Alih-alih fokus pada penyiapan kader kompeten, partai cenderung mengandalkan popularitas calon dan akses dana kampanye yang besar, yang menyebabkan kerap munculnya calon pemimpin yang tidak siap dan rawan terjebak dalam praktik korupsi.Â
Berdasarkan survei dan laporan yang diterbitkan oleh berbagai lembaga, kasus korupsi yang melibatkan elite politik meningkat signifikan, dengan beberapa kepala daerah yang dipilih melalui pemilu langsung justru tertangkap kasus korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa adanya sistem kaderisasi yang jelas dan terstruktur, demokrasi Indonesia berpotensi gagal melahirkan pemimpin berkualitas.
Ketidaktransparanan dalam keuangan partai juga menjadi persoalan besar. Di Indonesia, regulasi mengenai pendanaan partai politik masih lemah, sehingga banyak partai yang tidak transparan dalam melaporkan sumber dana dan alokasi anggarannya. Akibatnya, partai cenderung mengandalkan dana besar dari pihak tertentu, yang sering kali berujung pada konflik kepentingan. Hal ini berisiko menggerus integritas partai di mata publik.Â
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi yang melibatkan elite politik terus meningkat setiap tahunnya, dan banyak pihak berpendapat bahwa hal ini terkait erat dengan lemahnya sistem pendanaan partai yang cenderung tertutup dan kurang akuntabel.
Dalam konteks pemilu, Pemilu 2024 yang lalu juga menyoroti kelemahan struktural pada penyelenggaraannya. Banyak keputusan hukum yang tidak dijalankan dengan konsisten oleh penyelenggara pemilu, seperti penataan daerah pemilihan (dapil) dan afirmasi keterwakilan perempuan. Tantangan-tantangan ini menambah daftar panjang hambatan dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.Â
Menurut Perludem, demokrasi di Indonesia masih bersifat prosedural tanpa menyentuh hal-hal substantif yang sebenarnya menjadi esensi demokrasi itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik dan sistem pemilu membutuhkan perombakan mendalam agar demokrasi kita bisa menjadi lebih inklusif dan responsif.
Untuk memperkuat demokrasi, penting bagi Indonesia untuk mereformasi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu. Revisi kedua undang-undang ini akan memastikan transparansi keuangan, memperketat mekanisme kaderisasi, dan memperbaiki tata kelola partai secara keseluruhan. Perludem mengingatkan bahwa partai politik sudah terlambat direformasi sejak 2011, sementara kebutuhan akan perbaikan regulasi partai sangat mendesak.Â
Proses reformasi ini diharapkan dapat dilakukan segera setelah pemerintahan baru terbentuk, untuk menjamin bahwa aturan yang disusun tidak tercampur oleh kepentingan politik tertentu.
Selain regulasi, peran masyarakat sipil sangat krusial dalam mendorong reformasi politik. Demokrasi yang sehat memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan. Masyarakat sipil diharapkan dapat mendorong partai politik untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan fungsinya.Â
Menurut para pakar, pembenahan ini harus disertai dengan komitmen dari seluruh aktor politik untuk mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan kelompok tertentu. Peningkatan peran masyarakat sipil ini akan membantu menekan praktik politik uang dan manipulasi kekuasaan yang sering kali muncul dalam proses pemilu.
Reformasi partai politik juga diharapkan dapat mengurangi apatisme politik di kalangan masyarakat. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat partisipasi pemilih mengalami penurunan pada setiap pemilu, yang menunjukkan adanya ketidakpuasan publik terhadap partai politik.Â
Jika partai politik mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, termasuk dalam menyiapkan kader yang kompeten, transparansi keuangan, dan menyuarakan kepentingan masyarakat, kemungkinan besar masyarakat akan semakin percaya terhadap demokrasi. Dengan begitu, apatisme politik akan berkurang, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu akan meningkat.
Dalam jangka panjang, reformasi partai politik akan memperkuat fondasi demokrasi Indonesia. Jika dilakukan secara serius, demokrasi kita dapat bergerak ke arah yang lebih baik dan lebih stabil. Demokrasi yang stabil tidak hanya ditentukan oleh pemilu yang bebas dan adil, tetapi juga oleh integritas institusi politik yang menopangnya.
 Institusi politik yang kuat akan mampu menjadi penjaga demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat tercermin dalam kebijakan publik yang diambil. Dengan reformasi ini, demokrasi Indonesia berpotensi menjadi sistem yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif, di mana pemilu menghasilkan pemimpin yang kompeten, jujur, dan berdedikasi untuk kesejahteraan rakyat.
Di tengah tantangan demokrasi yang kompleks ini, peran partai politik sebagai pilar demokrasi harus diperkuat. Reformasi partai politik bukan hanya sekadar mengubah undang-undang, tetapi juga melibatkan perubahan paradigma dan budaya politik di Indonesia. Para politisi dan pemimpin partai diharapkan memiliki komitmen tinggi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan.Â
Pada akhirnya, reformasi partai politik ini diharapkan menjadi langkah awal yang membuka jalan bagi Indonesia untuk mewujudkan demokrasi yang benar-benar merefleksikan aspirasi rakyat, serta mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi seluruh bangsa.
Reformasi ini tidak bisa ditunda lagi jika kita ingin melihat demokrasi yang kokoh dan berdaya guna bagi masyarakat luas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI