Selain itu, survei dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap pilkada lebih tinggi dibanding pemilu legislatif, karena mereka merasa hasil pilkada lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadi catatan penting, karena penyatuan UU seharusnya tidak mengabaikan aspirasi warga untuk memilih pemimpin daerah sesuai dengan kepentingan lokal.
Kesimpulan
Penyatuan UU Pemilu dan Pilkada menawarkan peluang besar dalam hal efisiensi anggaran, penyederhanaan aturan, serta percepatan adopsi teknologi. Namun, tantangan utama dari penyatuan ini adalah memastikan prosesnya tetap efektif dan sesuai kebutuhan lokal. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut untuk menyeimbangkan antara efisiensi dengan kualitas dan representasi dalam pemilihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H