Banyak pihak mendesak agar revisi UU KPK 2019 ditinjau kembali. Tuntutan ini tidak hanya datang dari aktivis antikorupsi, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi terhadap kesejahteraan rakyat. Beberapa organisasi masyarakat sipil dan lembaga hukum turut serta dalam menyuarakan pentingnya independensi KPK agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif. KPK yang kuat dan independen adalah simbol perjuangan melawan ketidakadilan, dan revisi yang melemahkan lembaga ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Kesimpulan: Mewujudkan Keberpihakan pada Rakyat Kecil
Revisi UU KPK 2019 merupakan momen penting yang menggambarkan tantangan besar dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat kecil. Bagi kaum Marhaenis, KPK yang independen adalah salah satu harapan terakhir untuk mengawasi para pemimpin dan pejabat negara dalam menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil. Jika KPK terus dilemahkan, korupsi dapat semakin merajalela, dan rakyat kecil akan terus menjadi korban.
Maka, sebagai penerus ideologi Marhaenisme, masyarakat perlu aktif menyuarakan perlunya penguatan KPK demi keadilan sosial. Hanya dengan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, terutama dari kalangan Marhaen, KPK dapat berfungsi sebagai lembaga yang benar-benar melindungi hak-hak rakyat kecil dari ketidakadilan. UU KPK 2019 harus ditinjau kembali agar lembaga ini tetap dapat menjalankan peran strategisnya dalam memberantas korupsi yang merugikan rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI