Buku Terbitan 17 Agustus 1962 Ini Bisa Dibilang Sederhana. Tapi Keren Isinya dan saya suka sekali, dimana diceritakan proses pembuatan UUD 1945 terjadi selama Juni-Juli 1945. UUD 1945 akhirnya disahkan pada 18 Agustus 1945, Sehari Setelah Proklamasi.Â
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fondasi yang tak tergantikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dikenal sebagai simbol kemerdekaan dan kedaulatan, UUD 1945 disusun dengan semangat nasionalisme yang tinggi dan bertujuan untuk melepaskan diri dari belenggu kolonialisme serta imperialisme.Â
Buku "Lahirnja Undang-Undang Dasar 1945" karya Soeripto menyoroti proses kelahiran UUD 1945 serta pentingnya konstitusi tersebut sebagai dasar hukum yang pertama dan utama di Indonesia. Mengkaji isi buku ini berarti menelusuri perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya dan upayanya dalam membentuk identitas sebagai negara yang berdaulat.
1. Sejarah Pembentukan UUD 1945
Proses pembentukan UUD 1945 tidak lepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan. Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian dibentuk untuk merumuskan dasar negara dan konstitusi bagi bangsa yang baru merdeka ini.Â
Hasil dari sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) inilah yang melahirkan UUD 1945 sebagai pedoman tertinggi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dalam bukunya, Soeripto mungkin mencoba menggambarkan betapa besar makna dan upaya yang telah dilakukan oleh para pendiri bangsa untuk mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berakar pada nilai-nilai kebangsaan dan kedaulatan rakyat. Setiap kata dan pasal yang terdapat dalam UUD 1945 dirumuskan dengan cermat untuk memastikan bahwa hak-hak rakyat Indonesia terlindungi, dan juga memberikan arah bagi bangsa ini menuju kesejahteraan dan keadilan sosial.
2. UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara yang Berdaulat
Kutipan dari Soekarno yang terdapat di bagian sampul buku ini menyatakan bahwa UUD 1945 adalah "ciptaan nasional" yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia untuk menemukan kembali identitas dan kemandiriannya. Hal ini menegaskan bahwa UUD 1945 bukanlah sekadar kumpulan pasal-pasal hukum, melainkan sebuah karya nasional yang menggambarkan jati diri bangsa Indonesia.Â
UUD 1945 mengatur kehidupan bernegara, mulai dari pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, hingga dasar-dasar pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Pancasila.