Dalam perjalanan bangsa Indonesia, konsep kebangsaan dan kenegaraan menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan, kedaulatan, dan keadilan sosial. Di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang semakin kuat, kita perlu merujuk kembali kepada ajaran-ajaran luhur yang telah digagas oleh para pendiri bangsa, khususnya Ir. Soekarno, yang dikenal sebagai proklamator kemerdekaan sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia. Di antara ajaran-ajaran tersebut, ada empat konsep besar yang seharusnya kita pandang sebagai pilar kebangsaan yang sejati: Pancasila, USDEK, Trisakti, dan Berdikari.
Keempat konsep ini, jika dipahami secara mendalam, adalah jantung dari ideologi bangsa Indonesia yang tidak hanya berfungsi sebagai alat persatuan, tetapi juga sebagai panduan dalam mengatasi berbagai tantangan internal dan eksternal yang dihadapi bangsa ini. Sayangnya, konsep-konsep ini seringkali terabaikan dalam perbincangan kebangsaan kontemporer. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menggali kembali dan memahami bahwa Pancasila, USDEK, Trisakti, dan Berdikari adalah empat pilar kebangsaan yang sebenarnya.
Pancasila: Dasar Negara dan Falsafah Hidup
Pancasila, sebagai dasar negara, adalah fondasi dari seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dirumuskan dengan cermat oleh Soekarno dan para pendiri bangsa lainnya, Pancasila bukan hanya sekadar rangkaian lima sila yang tertera dalam pembukaan UUD 1945, tetapi merupakan falsafah hidup yang menyatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya.
Lima sila dalam Pancasila---Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia---adalah cita-cita luhur bangsa yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila menjadi landasan moral dan ideologis yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap kebijakan pemerintah, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Sayangnya, di era modern ini, Pancasila seringkali hanya dijadikan slogan politik tanpa implementasi yang nyata. Padahal, Pancasila sebagai dasar negara adalah landasan yang tak bisa diabaikan untuk menjaga keutuhan dan keberlanjutan negara.
USDEK: Manifesto Ideologi Bangsa
USDEK, singkatan dari UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia, adalah manifestasi dari ideologi yang ingin dibangun Soekarno untuk memperkokoh nasionalisme dan kemandirian bangsa. USDEK ini menegaskan bahwa Indonesia harus membangun sistem politik dan ekonomi yang berakar dari identitas dan kepentingan bangsa sendiri, bukan mengikuti pola yang diterapkan oleh negara-negara Barat atau blok manapun.
Soekarno menyadari bahwa untuk mencapai kemandirian sejati, Indonesia harus memiliki sistem yang unik, yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Melalui USDEK, Soekarno menekankan pentingnya sosialisme dalam konteks Indonesia, demokrasi yang terpimpin oleh semangat gotong royong, serta sistem ekonomi yang tidak sepenuhnya berpijak pada kapitalisme maupun komunisme, melainkan berdasarkan asas keadilan sosial dan keberpihakan pada rakyat kecil.
USDEK seharusnya menjadi panduan ideologis yang mengarahkan kebijakan negara agar tetap berada di jalur yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Sayangnya, banyak aspek dari USDEK yang mulai luntur dan tidak lagi menjadi acuan dalam pembangunan bangsa, terutama setelah masa-masa awal kemerdekaan.