Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Filsafat Gerakan Sosial

10 Oktober 2024   04:45 Diperbarui: 10 Oktober 2024   07:47 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://suarasosial.com/2023/07/07/menggali-dampak-positif-gerakan-sosial-dalam-masyarakat/

Misalnya, pemikiran filsuf politik seperti John Rawls dan Jrgen Habermas memberikan perspektif yang penting mengenai legitimasi gerakan sosial. Rawls berpendapat bahwa ketidaktaatan sipil dalam konteks gerakan sosial dapat dibenarkan jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan yang mendasar. Sementara Habermas menekankan pentingnya diskursus publik yang rasional dalam mengarahkan perubahan sosial.

Kesimpulan

Filsafat gerakan sosial memberikan kerangka konseptual yang kaya untuk memahami dinamika, tujuan, dan legitimasi gerakan sosial. Melalui berbagai teori, mulai dari Teori Konflik hingga Teori Mobilisasi Sumber Daya, kita dapat melihat bahwa gerakan sosial bukan hanya bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, tetapi juga sarana untuk menciptakan kesadaran kolektif dan solidaritas dalam masyarakat.

Referensi yang dapat digunakan dalam studi ini antara lain karya-karya Karl Marx seperti The Communist Manifesto dan Das Kapital, pemikiran Teori Kritis dari Adorno dan Horkheimer, serta literatur sosiologis tentang gerakan sosial seperti karya Sidney Tarrow Power in Movement: Social Movements and Contentious Politics.

Dengan pendekatan ini, filsafat gerakan sosial tidak hanya menjadi alat analisis teoretis, tetapi juga dapat menjadi inspirasi untuk aksi nyata dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun