Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sudah Saatnya Rakyat Menuntut Revisi UU Partai Politik!

31 Agustus 2024   06:05 Diperbarui: 2 September 2024   05:54 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram @ngobrolin.indonesia

Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. UU ini tidak hanya mengatur keberadaan partai politik, tetapi juga menentukan bagaimana partai-partai tersebut berfungsi, menjalankan tugasnya, dan ikut serta dalam proses politik yang lebih luas. Namun, seiring dengan perkembangan waktu dan tantangan baru yang muncul dalam dunia politik, banyak yang berpendapat bahwa UU Parpol saat ini sudah tidak lagi relevan dan justru menjadi penghambat bagi perkembangan demokrasi yang sehat dan inklusif. Oleh karena itu, sudah saatnya rakyat Indonesia menuntut revisi UU Partai Politik agar lebih sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan zaman.

### **Ketidakpuasan terhadap Kinerja Partai Politik**

Dalam beberapa tahun terakhir, ketidakpuasan publik terhadap kinerja partai politik semakin meningkat. Partai politik sering kali dianggap lebih mementingkan kepentingan elit daripada memperjuangkan kepentingan rakyat. Banyak yang merasa bahwa partai-partai politik saat ini lebih sibuk mengamankan posisi dan kekuasaan mereka sendiri daripada memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Salah satu kritik utama yang sering muncul adalah terkait dengan proses rekrutmen politik dan seleksi calon dalam pemilihan umum. Sistem yang ada saat ini sering kali mengutamakan mereka yang memiliki modal finansial atau kedekatan dengan elit partai, dibandingkan dengan mereka yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas. Akibatnya, masyarakat sering kali merasa bahwa pilihan yang disajikan dalam pemilu tidak mencerminkan keinginan mereka, dan bahwa partai politik tidak lagi menjadi saluran aspirasi rakyat yang efektif.

Ketidakpuasan ini juga diperparah oleh maraknya kasus korupsi yang melibatkan politisi dari berbagai partai. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa partai politik masih jauh dari bersih, dan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk reformasi yang lebih mendalam agar partai politik dapat berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

### **Kebutuhan untuk Transparansi dan Akuntabilitas yang Lebih Baik**

Salah satu aspek penting yang perlu direvisi dalam UU Parpol adalah masalah transparansi dan akuntabilitas. Saat ini, banyak partai politik yang tidak transparan dalam hal pendanaan, pengelolaan keuangan, dan pengambilan keputusan. Hal ini menyebabkan publik sulit untuk mengawasi kinerja partai dan memastikan bahwa partai politik benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

Revisi UU Parpol harus mencakup ketentuan yang lebih ketat terkait transparansi keuangan partai politik. Partai-partai harus diwajibkan untuk secara berkala melaporkan sumber-sumber pendanaan mereka, bagaimana dana tersebut digunakan, dan siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan keuangan. Dengan demikian, publik dapat memantau apakah partai politik menjalankan fungsinya dengan jujur dan akuntabel, serta memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang merugikan rakyat.

Selain itu, akuntabilitas dalam pengambilan keputusan juga perlu ditingkatkan. Saat ini, banyak keputusan penting dalam partai yang dibuat oleh segelintir elit tanpa melibatkan anggota partai atau publik secara luas. Proses pengambilan keputusan yang lebih demokratis, dengan melibatkan partisipasi anggota partai dan konsultasi publik, perlu diatur dalam UU Parpol yang baru. Dengan cara ini, partai politik akan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat, serta mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

### **Perlunya Penguatan Pendidikan Politik**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun