Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sudah Saatnya Rakyat Menuntut Revisi UU Partai Politik!

31 Agustus 2024   06:05 Diperbarui: 2 September 2024   05:54 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram @ngobrolin.indonesia

Salah satu masalah besar dalam politik Indonesia adalah rendahnya tingkat pendidikan politik di kalangan masyarakat. Banyak warga yang masih belum memahami peran partai politik dan bagaimana mereka seharusnya berfungsi dalam sistem demokrasi. Hal ini sering kali dimanfaatkan oleh politisi yang tidak bertanggung jawab untuk meraih dukungan dengan cara-cara yang tidak etis, seperti politik uang atau manipulasi informasi.

Revisi UU Parpol harus mencakup ketentuan yang mengharuskan partai politik untuk aktif dalam pendidikan politik. Partai-partai harus didorong untuk memberikan pendidikan politik kepada anggotanya dan masyarakat luas, baik melalui program-program pelatihan, seminar, maupun diskusi publik. Pendidikan politik yang lebih baik akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta bagaimana mereka dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses politik.

Dengan adanya pendidikan politik yang lebih baik, rakyat akan lebih kritis dalam menilai kinerja partai politik dan memilih calon yang benar-benar memiliki integritas dan kapasitas. Ini juga akan membantu mencegah praktik-praktik politik yang tidak sehat, seperti politik uang atau kampanye hitam, yang merusak proses demokrasi.

### **Mengatasi Monopoli Kekuasaan dalam Partai**

Masalah lain yang harus diatasi dalam revisi UU Parpol adalah monopoli kekuasaan di dalam partai politik. Saat ini, banyak partai politik yang didominasi oleh satu atau beberapa tokoh yang memiliki kekuasaan absolut dalam pengambilan keputusan. Hal ini menciptakan iklim politik yang tidak sehat, di mana perbedaan pendapat sering kali ditekan dan tidak ada ruang untuk debat atau diskusi yang konstruktif.

Revisi UU Parpol harus mencakup mekanisme yang memastikan bahwa kepemimpinan dalam partai politik lebih demokratis dan akuntabel. Misalnya, pemilihan pimpinan partai harus dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan seluruh anggota partai. Selain itu, partai politik juga harus diatur untuk memastikan bahwa kepemimpinan mereka tidak didominasi oleh kelompok atau individu tertentu untuk waktu yang terlalu lama.

Dengan mengatasi monopoli kekuasaan dalam partai, partai politik akan menjadi lebih inklusif dan responsif terhadap aspirasi anggotanya dan masyarakat luas. Ini juga akan mendorong munculnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih segar dan inovatif, yang dapat membawa perubahan positif bagi partai dan bangsa.

### **Kesimpulan: Waktunya Rakyat Bertindak**

Sudah saatnya rakyat Indonesia menuntut revisi UU Partai Politik agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sejati. Revisi ini harus mencakup peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penguatan pendidikan politik, serta upaya mengatasi monopoli kekuasaan dalam partai. Dengan demikian, partai politik akan benar-benar menjadi sarana yang efektif bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi mereka dan berpartisipasi dalam proses politik.

Rakyat harus bersatu dan menuntut agar para legislator dan pembuat kebijakan segera mengambil langkah-langkah untuk merevisi UU Parpol. Hanya dengan partai politik yang sehat dan berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, Indonesia dapat memastikan bahwa proses politiknya berjalan dengan baik dan mengarah pada kesejahteraan rakyat. Sudah waktunya untuk perubahan, dan perubahan itu harus dimulai sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun